Demokrat Setujui Raperda Hak Keuangan DPRD, Reses Jadi Perhatian
Fraksi Demokrat menyetujui perubahan aturan hak keuangan dan administratif DPRD Jatim dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban reses dan fasilitas dewan.
Demokrat Setujui Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim, Transparansi Ditekankan
SURABAYA — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jatim. Persetujuan tersebut disertai penekanan agar setiap dukungan keuangan dan fasilitas tetap dikelola secara transparan dan akuntabel.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Rasiyo mengatakan persoalan keuangan merupakan bagian sensitif dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 harus memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus memperkuat tata kelola keuangan DPRD.
“Secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Rasiyo dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).
Agenda resmi DPRD Jatim pada 28/09/2026 memang mencantumkan Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur, hingga persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Menurut Rasiyo, perubahan ketiga atas Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional, khususnya setelah berlakunya PP Nomor 1 Tahun 2023.
PP Nomor 1 Tahun 2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penyesuaian terhadap PP tersebut juga telah disebut DPRD Jatim sebagai salah satu dasar perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2017 sejak pembahasan Raperda.
Rasiyo menegaskan penyesuaian regulasi tetap harus diarahkan pada tata kelola keuangan pemerintahan yang baik atau good financial governance.
Reses Jadi Salah Satu Titik Perubahan
Salah satu materi yang mendapat perhatian Fraksi Demokrat adalah pengaturan pelaksanaan reses.
Rasiyo menjelaskan, dalam materi Raperda, satu kali reses dilaksanakan paling lama delapan hari. Terdapat pula ruang tambahan waktu paling lama enam hari apabila reses dilakukan di lokasi dengan kondisi alam yang sulit dijangkau.
Menurut penjelasan Rasiyo, tambahan waktu tersebut ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD dan surat perintah tugas pimpinan DPRD.
“Pada sebagian daerah pemilihan, akses menuju lokasi reses bergantung pada penyeberangan, perpindahan moda, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, menurut Demokrat, diperlukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan reses di wilayah dengan hambatan geografis sehingga masyarakat tetap memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi.
Fasilitasi Reses Bukan Tambahan Penghasilan
Raperda juga mengatur fasilitasi kegiatan reses. Berdasarkan penjelasan Rasiyo, dukungan tersebut mencakup sewa tempat beserta perlengkapannya, konsumsi, alat tulis kantor, uang harian peserta, hingga kebutuhan penunjang kegiatan.
Rasiyo menegaskan seluruh fasilitas itu harus ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Penegasan tersebut menjadi penting agar perubahan pengaturan reses tidak dipersepsikan sebagai penambahan pendapatan pribadi anggota dewan.
Fraksi Demokrat menempatkan fasilitas tersebut sebagai instrumen pendukung pelaksanaan fungsi representasi DPRD yang penggunaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas Dewan Tetap Masuk Pengelolaan Aset Daerah
Selain reses, Fraksi Demokrat mencermati perubahan mengenai kendaraan perorangan dinas, rumah negara, serta uang jasa pengabdian.
Dalam materi yang disampaikan Rasiyo, nomenklatur kendaraan dinas jabatan disesuaikan menjadi kendaraan perorangan dinas.
Sementara itu, ketika pimpinan atau anggota DPRD berhenti atau masa jabatannya berakhir, rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan.
“Raperda juga mempertegas ketentuan pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas agar tetap berada dalam rezim pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Bagi Fraksi Demokrat, perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan tetap berada dalam mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Raperda demikian harus mampu menjadi pijakan hukum (legal base) hak keuangan dan administratif DPRD dalam menjalankan peran besarnya yang memiliki implikasi pada perwujudan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rasiyo.
Perpres 72 Tahun 2025 Jadi Bagian Penyesuaian Regulasi
Selain PP Nomor 1 Tahun 2023, Rasiyo menyebut perubahan Raperda juga mengakomodasi perkembangan regulasi mengenai standar harga satuan regional melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan dan mulai berlaku pada 18/06/2025. Regulasi tersebut mengatur standar biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.
Perpres tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Rasiyo mengatakan pembahasan Raperda telah memperhatikan dokumen pembahasan, pendapat Gubernur, hasil pembahasan panitia khusus, serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Demokrat Setujui Raperda
Setelah mencermati seluruh substansi pembahasan, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa lahirnya Peraturan Daerah tersebut menjadi penguatan komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintahan Provinsi Jawa Timur secara berkelanjutan,” katanya.
Persetujuan tersebut tidak menghentikan fungsi pengawasan. Rasiyo menegaskan Fraksi Demokrat akan tetap melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi secara profesional.
Dengan demikian, Demokrat menempatkan perubahan hak keuangan dan administratif DPRD bukan semata sebagai penyesuaian norma, melainkan sebagai bagian dari tata kelola yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Transparansi Sejalan dengan Prinsip Pengelolaan APBD
Penekanan Demokrat terhadap transparansi dan akuntabilitas memiliki korelasi dengan prinsip yang juga disampaikan DPRD dalam pembahasan keuangan daerah, meskipun objek regulasinya berbeda.
Banggar DPRD Jatim dalam pembahasan RAPBD 2027 menegaskan APBD harus menjadi instrumen pengelolaan sumber daya publik yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Banggar mencatat proyeksi pendapatan 2027 sebesar Rp26,407 triliun dan belanja Rp27,423 triliun, dengan defisit sekitar Rp1,015 triliun.
Baca selengkapnya: Banggar DPRD Jatim Setujui Raperda APBD 2027 Rp26,4 Triliun, Minta Efisiensi Belanja
Fraksi PKS juga sebelumnya memberikan catatan terhadap struktur belanja dan SiLPA dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Referensi tersebut dapat ditempatkan sebagai konteks perhatian terhadap tata kelola fiskal, bukan sebagai sikap PKS terhadap Raperda Hak Keuangan DPRD.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS Setujui P-APBD Jatim 2026, Soroti Belanja, SiLPA, dan Pemerataan Infrastruktur
Fraksi Demokrat menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut juga harus tercermin dalam implementasi hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
(geh)










