PDIP Soroti Kinerja dan Reses dalam Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui perubahan aturan hak keuangan dan administratif DPRD Jatim dengan menekankan peningkatan kinerja, akuntabilitas anggaran, serta tindak lanjut aspirasi hasil reses.
PDIP Setujui Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim, Kinerja Jadi Catatan
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. Persetujuan tersebut disertai catatan agar dukungan keuangan terhadap DPRD berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kinerja dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Erma Susanti mengatakan hak keuangan dan administratif harus ditempatkan sebagai instrumen penunjang pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD, bukan menjadi tujuan tersendiri.
“Fraksi memandang bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditempatkan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan sebagai tujuan tersendiri,” kata Erma saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).
Menurut Erma, dukungan tersebut harus memperkuat pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan, serta representasi masyarakat.
Pada saat yang sama, Fraksi PDI Perjuangan menekankan penggunaan anggaran tetap harus mempertimbangkan kepatutan, kemampuan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas.
“Setiap dukungan yang diberikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan dalam menjalankan fungsi, serta kemampuan DPRD menghasilkan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hak Keuangan Harus Diikuti Tanggung Jawab
Fraksi PDI Perjuangan menempatkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab kelembagaan sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan Raperda tersebut.
Catatan mengenai kemampuan keuangan daerah menjadi relevan karena APBD Jawa Timur 2027 juga menghadapi ruang fiskal yang terbatas. Dalam pembahasan RAPBD 2027, Banggar DPRD Jatim mencatat proyeksi pendapatan sekitar Rp26,407 triliun dan belanja Rp27,423 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp1,016 triliun.
Baca selengkapnya: APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,016 Triliun, Banggar Beri Sejumlah Catatan
Dalam konteks tersebut, Erma menilai setiap dukungan anggaran bagi DPRD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kualitas pelaksanaan fungsi kelembagaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Reses Harus Berujung pada Tindak Lanjut Aspirasi
Erma secara khusus menyoroti kegiatan reses sebagai salah satu instrumen DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, dukungan anggaran terhadap reses perlu menghasilkan proses penyerapan aspirasi yang tertib, terdokumentasi, serta memiliki tindak lanjut yang jelas.
“Dukungan yang diberikan melalui Raperda harus bermuara pada proses penyerapan aspirasi yang lebih tertib, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti. Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan kegiatan,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar hasil reses memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang dihimpun juga diharapkan dapat menjadi bahan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan.
Efektivitas reses, menurut Erma, perlu dievaluasi secara berkala agar penggunaan anggaran dapat dibandingkan dengan hasil dan manfaat kegiatan tersebut.
Namun, keterkaitan hasil reses dengan perencanaan pembangunan tidak berarti setiap aspirasi masyarakat otomatis harus masuk atau dibiayai melalui APBD. Usulan tetap harus melalui mekanisme perencanaan, verifikasi kewenangan, penentuan prioritas, serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
PDIP Klaim 80 Persen Catatan Sejalan dengan Fasilitasi Kemendagri
Dalam pembahasan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017, Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Erma menyebut sekitar 80 persen perhatian substantif fraksinya memiliki arah yang sejalan atau memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi tersebut.
Angka tersebut, tegas Erma, merupakan hasil pemetaan internal Fraksi PDI Perjuangan, bukan persentase yang ditetapkan Kemendagri.
“Titik temu tersebut terutama terlihat pada harmonisasi regulasi, tertib pengelolaan keuangan daerah, kepatutan dan efisiensi penggunaan anggaran, kejelasan pengaturan kegiatan reses, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta penataan dukungan kelembagaan DPRD,” jelasnya.
Adapun catatan yang menurut fraksi belum tercermin secara langsung dalam norma Raperda tetap didorong untuk dikawal pada tahap pelaksanaan.
Catatan tersebut antara lain dokumentasi dan tindak lanjut hasil reses, integrasi aspirasi masyarakat dengan proses perencanaan pembangunan, evaluasi efektivitas reses, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.
Akuntabilitas Jadi Syarat Pelaksanaan
Setelah mencermati proses pembahasan dan hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan diberikan dengan catatan agar implementasinya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Persetujuan Fraksi tersebut juga mengandung tanggung jawab agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan aspek regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat hubungan kelembagaan DPRD dengan masyarakat,” katanya.
Erma menekankan kualitas regulasi pada akhirnya tidak hanya dinilai dari selesainya proses pembentukan aturan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan, disiplin pengelolaan anggaran, kualitas pelaksanaan fungsi DPRD, serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda ini harus menghasilkan keseimbangan antara hak kelembagaan dan tanggung jawab kelembagaan,” pungkasnya.
Ruang Fiskal Juga Menjadi Perhatian DPRD
Prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan memiliki konteks lebih luas dalam pembahasan keuangan daerah.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi PKS sebelumnya juga menyoroti struktur belanja serta SiLPA dan menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran daerah. Posisi tersebut berasal dari fraksi berbeda dan konteks pembahasan APBD, sehingga bukan dasar langsung Raperda hak keuangan DPRD, tetapi dapat digunakan sebagai konteks mengenai perhatian DPRD terhadap akuntabilitas fiskal.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS Setujui P-APBD Jatim 2026, Soroti Belanja, SiLPA, dan Pemerataan Infrastruktur
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, prinsip tersebut dalam Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD diterjemahkan melalui keseimbangan antara dukungan kelembagaan, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kinerja.
(geh)










