Kasus Anjal Suramadu Jadi Sorotan, Achmad Iskandar Tekankan Perlindungan Anak
Anggota Komisi E DPRD Jatim Achmad Iskandar meminta penanganan anak jalanan di akses Suramadu tidak berhenti pada penertiban setelah lima orang diamankan Satpol PP Bangkalan dan ditemukan aktivitas judi online.
Anjal Suramadu Kedapatan Main Judi Online, Achmad Iskandar Minta Pembinaan Serius
SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Achmad Iskandar meminta penanganan anak jalanan di kawasan akses Jembatan Suramadu tidak berhenti pada penertiban. Dorongan itu disampaikan setelah lima anak jalanan diamankan Satpol PP Kabupaten Bangkalan dan dalam penanganannya ditemukan aktivitas judi online.
Achmad menilai kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan anak. Setelah penertiban, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi sosial, keluarga, pendidikan, dan kebutuhan pendampingan masing-masing anak.
“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa ditoleransi lagi. Ketika anak-anak jalanan yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan justru terjerumus ke pusaran judi online, maka ini adalah alarm keras bagi kita semua,” ujar Achmad Iskandar, Senin (28/09/2026).
Penanganan Diminta Tak Berhenti pada Razia
Achmad menilai langkah Satpol PP melakukan penertiban merupakan tahap awal. Setelah itu, penanganan perlu melibatkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam urusan sosial dan perlindungan anak.
Asesmen diperlukan untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat. Apabila ditemukan indikasi gangguan akibat aktivitas perjudian daring, anak dapat diarahkan memperoleh pendampingan sesuai hasil pemeriksaan profesional.
Pendekatan tersebut, menurut Achmad, lebih penting daripada sekadar mengembalikan anak ke lingkungan sebelumnya tanpa mengetahui faktor yang membuat mereka berada dan beraktivitas di jalan.
“Penertiban oleh Satpol PP itu langkah awal yang bagus, tetapi setelah ditangkap, prosesnya tidak boleh berhenti begitu saja. Harus ada tindakan rehabilitasi yang serius,” tegasnya.
Namun, kebutuhan rehabilitasi psikologis atau bentuk intervensi lainnya tetap harus didasarkan pada hasil asesmen profesional, bukan semata-mata diasumsikan dari penertiban tersebut.
Judi Online pada Anak Sebelumnya Disorot DPRD Jatim
Kekhawatiran terhadap paparan judi online pada anak bukan kali pertama muncul di DPRD Jatim.
Pada Mei 2026, Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi menyoroti data nasional yang menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi daring. Ia mendorong Pemprov Jatim memperkuat edukasi digital kepada orang tua, pengawasan penggunaan gawai, serta perlindungan anak dari konten perjudian.
Sumardi juga mendorong keterlibatan lembaga perlindungan anak untuk membantu anak yang mengalami gangguan akibat kecanduan judi online.
Baca selengkapnya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Pengawasan Digital
Pengawasan Digital Juga Perlu Diperkuat
Selain pendekatan sosial, pengawasan terhadap akses perjudian daring dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan.
DPRD Jatim sebelumnya juga menyoroti kebutuhan penguatan pengawasan digital setelah aparat membongkar jaringan judi online internasional. Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi mendorong pemerintah daerah mengevaluasi pengawasan aktivitas digital dan keamanan siber.
Baca selengkapnya: Mabes Polri Bongkar Kasus Judol Internasional, DPRD Jatim Dorong Pengawasan Digital Daerah
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumarjono juga mendorong kampanye sosial dan pendampingan masyarakat untuk mencegah pelajar serta generasi muda terjerumus dalam perjudian daring.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim Apresiasi Pengungkapan Judol Internasional, Dorong Perang Judi Online di Daerah
Achmad Ingatkan Penanganan Anak Jalanan Secara Berkelanjutan
Achmad berharap pemerintah daerah tidak melihat persoalan anak jalanan semata-mata sebagai gangguan ketertiban umum.
Menurutnya, keberadaan anak di jalan perlu ditelusuri penyebabnya sehingga intervensi dapat menyentuh persoalan keluarga, pendidikan, ekonomi, lingkungan sosial, maupun faktor lain yang ditemukan melalui asesmen.
Ia juga mengajak masyarakat menyalurkan bantuan sosial melalui saluran yang tepat agar pemberian bantuan tidak justru mempertahankan aktivitas anak di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam bersedekah. Jangan menyalurkan bantuan di jalanan. Salurkanlah melalui lembaga resmi yang kredibel dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Achmad berharap penanganan lintas sektor dapat mengurangi risiko anak kembali ke jalan sekaligus melindungi mereka dari paparan perjudian daring dan bentuk kerentanan sosial lainnya.
(Yudhie)










