gerbang baru nusantara

Terima Aspirasi Buruh, Komisi E Jatim Kawal Upah dan Jaminan Pesangon

Komisi E DPRD Jatim akan menindaklanjuti aspirasi FSPMI terkait upah 2027, jaminan pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, serta implementasi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ari Setiabudi
Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menerima audiensi FSPMI dan perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi terkait upah 2027, jaminan pesangon, serta perlindungan pekerja.

SURABAYA — Persoalan upah 2027 hingga jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sejumlah aspirasi yang dibawa perwakilan buruh ke Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menyatakan komisinya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat kerja dengan pemangku kepentingan serta koordinasi dengan lembaga terkait di tingkat pusat.

Aspirasi itu disampaikan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan elemen buruh lainnya dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (05/10/2026). Pertemuan membahas pengupahan, jaminan pesangon, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perpajakan pekerja, alih daya, hingga tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Buruh Usulkan UMK 2027 Naik 7,5–9 Persen

Dalam audiensi tersebut, FSPMI meminta UMP Jawa Timur 2027 sekurang-kurangnya setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka sebut sebesar Rp3,5 juta.

Buruh juga mengusulkan kenaikan UMK 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026. Tuntutan serupa telah disampaikan FSPMI dalam rangkaian aksi buruh pada awal Oktober 2026.

Sri Untari menilai tuntutan mengenai KHL dan penyesuaian upah perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan perkembangan biaya kebutuhan masyarakat dan kondisi dunia usaha.

“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah berbeda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” ujar Sri Untari.

Komisi E berencana mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur untuk membahas aspirasi tersebut.

Meski demikian, angka kenaikan 7,5–9 persen merupakan usulan FSPMI, bukan besaran UMK 2027 yang telah ditetapkan maupun keputusan final Komisi E DPRD Jatim.

Putusan MK Jadi Bagian Aspirasi Buruh

Selain pengupahan, buruh meminta percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru setelah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan. Di antaranya terdapat perubahan pemaknaan norma mengenai pengupahan, alih daya, PHK, hingga hak pekerja. MK juga meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Pada aspek pengupahan, MK menegaskan bahwa indeks tertentu dalam formula upah minimum harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.

Untuk alih daya atau outsourcing, MK juga menegaskan perlunya kejelasan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan agar pekerja memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Sri Untari mengatakan Komisi E akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut putusan tersebut.

“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan di pusat,” terangnya.

Komisi E Dorong Raperda Jaminan Pesangon

Di tingkat daerah, salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi E adalah usulan pembentukan Raperda Jaminan Pesangon.

FSPMI sebelumnya meminta DPRD Jatim dan Pemprov Jatim segera membahas regulasi tersebut sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Sri Untari menyatakan Komisi E memiliki keinginan mendorong rancangan regulasi tersebut menjadi usul inisiatif.

“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” tegasnya.

Dengan demikian, Raperda tersebut masih berada pada tahap gagasan/usulan untuk didorong menjadi inisiatif, bukan Perda yang telah berlaku maupun Raperda yang sudah pasti ditetapkan.

Data Kepesertaan BPJS Akan Diverifikasi

Persoalan jaminan sosial juga masuk dalam pembahasan.

Perwakilan buruh menyampaikan data bahwa sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Sri Untari menegaskan data tersebut masih perlu dikonfirmasi silang.

Komisi E berencana mengundang Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Apindo untuk mencocokkan data kepesertaan serta membahas tindak lanjutnya.

“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang untuk mencari solusi bersama,” kata Untari.

Karena itu, angka 40 persen tersebut belum ditempatkan sebagai data resmi Komisi E DPRD Jatim, melainkan data yang disampaikan perwakilan buruh dan masih akan diverifikasi.

Buruh Sampaikan Aspirasi PTKP hingga Pajak Pesangon

FSPMI juga membawa sejumlah tuntutan di bidang perpajakan pekerja.

Di antaranya, buruh mengusulkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp10 juta per bulan, serta perubahan perlakuan pajak terhadap pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tuntutan tersebut merupakan agenda yang disampaikan FSPMI, bukan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah maupun DPRD Jatim.

Karena kebijakan Pajak Penghasilan merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama pembentuk undang-undang sesuai kerangka perpajakan nasional, aspirasi tersebut tidak dapat diputuskan melalui Perda Jawa Timur.

Akses Insentif PKB Buruh Ikut Dibahas

Dalam audiensi, perwakilan buruh juga menyampaikan kendala administratif dalam mengakses insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemprov Jatim sebelumnya memang mengumumkan skema pengurangan PKB sekitar 20 persen bagi buruh dengan kriteria tertentu, terutama kelompok desil 1 hingga 4.

Komisi E akan mendorong Disnakertrans Jatim memperluas sosialisasi agar pekerja yang memenuhi persyaratan memahami mekanisme dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengakses program tersebut.

Sri Untari menegaskan berbagai aspirasi dalam audiensi akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama instansi terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkasnya.

Perlindungan Pekerja Juga Berkaitan dengan Investasi

Persoalan perlindungan tenaga kerja sebelumnya juga menjadi perhatian anggota DPRD Jatim dalam konteks pengembangan investasi.

Raden Harisandi Savari, misalnya, mendorong agar investasi yang masuk ke Madura memberikan ruang bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim menekankan agar pengembangan investasi memberikan dampak terhadap kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal

Perhatian serupa disampaikan terkait pengembangan kawasan industri di Madura. Penyerapan tenaga kerja lokal dipandang penting agar investasi memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di wilayah tempat industri berkembang.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong industri di Madura memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal agar manfaat investasi dirasakan masyarakat sekitar

Konteks tersebut memperlihatkan bahwa agenda ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut kualitas perlindungan, pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian hak pekerja. (ari)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu