gerbang baru nusantara

Satib Dorong Pengamanan Perlintasan KA Berkelanjutan di Jatim

Satib mendukung penempatan 120 petugas tambahan di 61 perlintasan KA wilayah Daop 9 Jember. Ia meminta pemerintah daerah ikut memperkuat fasilitas dan edukasi keselamatan.

Try Wahyudi
Selasa, 06 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Satib mendorong kolaborasi pemerintah daerah, PT KAI, dan kepolisian untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang kereta api.

SURABAYA — Penambahan 120 Petugas Jaga Lintasan (PJL) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mendapat dukungan anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Satib. Namun, penguatan keselamatan perlintasan sebidang dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penempatan petugas tambahan.

Satib meminta pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan PT KAI memperkuat koordinasi untuk memastikan fasilitas keselamatan di sekitar jalur kereta api dapat berfungsi dengan baik.

Menurutnya, penambahan petugas merupakan langkah pencegahan yang penting, terutama pada perlintasan dengan mobilitas kendaraan dan masyarakat yang tinggi.

“Kami dari Komisi D DPRD Jatim tentu sangat mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh PT KAI Daop 9 Jember. Keselamatan jiwa masyarakat pengguna jalan raya harus menjadi prioritas bersama. Penambahan 120 PJL ekstra di 61 titik rawan ini adalah langkah preventif yang sangat tepat untuk meminimalisasi risiko kecelakaan maut di perlintasan sebidang,” ujar Satib, Selasa (06/10/2026).

Pengamanan Menjangkau Lima Kabupaten/Kota

Berdasarkan data PT KAI yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, sebanyak 120 PJL tambahan ditempatkan pada 61 perlintasan sebidang di lima kabupaten/kota wilayah Daop 9 Jember.

Rinciannya sebagai berikut:

Wilayah

Petugas tambahan

Titik perlintasan

Kota Pasuruan

12

7

Kota Probolinggo

15

7

Kabupaten Lumajang

11

7

Kabupaten Jember

53

26

Kabupaten Banyuwangi

29

14

Total

120

61

Kabupaten Jember memperoleh penempatan terbanyak, yakni 53 petugas pada 26 titik. Sementara itu, Kabupaten Banyuwangi mendapat tambahan 29 petugas pada 14 titik.

Penempatan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan membantu mengurangi risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.

Meski demikian, penambahan petugas tetap perlu diikuti evaluasi terhadap kondisi masing-masing perlintasan, termasuk kelengkapan rambu, jarak pandang, serta kebutuhan fasilitas pengamanan.

Satib Minta Pemerintah Daerah Ikut Bertanggung Jawab

Satib menilai keselamatan perlintasan sebidang tidak dapat dibebankan kepada PT KAI semata.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam penanganan perlintasan sesuai kewenangannya, termasuk penyediaan fasilitas keselamatan, pengaturan lalu lintas, dan pemeliharaan prasarana jalan.

“Pemerintah daerah melalui kabupaten/kota terkait juga harus ikut ambil bagian, baik dalam bentuk dukungan anggaran, pemasangan rambu-rambu peringatan, hingga peningkatan infrastruktur jalan di sekitar perlintasan sebidang. Sinergi antara KAI, Pemda, Dishub, dan kepolisian mutlak diperlukan agar keselamatan warga terjamin secara komprehensif,” tegasnya.

Menurut Satib, pengamanan perlu didasarkan pada kondisi lapangan agar penempatan petugas dan penyediaan fasilitas dapat diarahkan pada perlintasan yang membutuhkan penanganan.

Persoalan tersebut juga sebelumnya menjadi perhatian DPRD Jatim.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim menyoroti 210 perlintasan kereta api yang belum dijaga serta mengusulkan pemanfaatan dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pengamanan

Fasilitas Keselamatan Perlu Diperkuat

Penambahan petugas menjadi salah satu instrumen pencegahan kecelakaan. Namun, Satib menilai langkah tersebut harus didukung fasilitas yang memadai.

Perlintasan yang belum dilengkapi pengamanan sesuai kebutuhan perlu dipetakan berdasarkan tingkat risiko dan kewenangan penanganannya.

DPRD Jatim sebelumnya juga mendorong dukungan pemerintah pusat untuk meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong bantuan pemerintah pusat untuk penanganan perlintasan KA sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan

Perhatian terhadap keselamatan juga muncul setelah kecelakaan kereta api di Blitar.

Baca selengkapnya: Anggota DPRD Jatim menyoroti keselamatan pengguna jalan setelah kecelakaan kereta api di Blitar dan mendorong penguatan pengamanan perlintasan

Pengguna Jalan Diingatkan Mendahulukan Kereta Api

Selain penguatan fasilitas dan penjagaan, Satib meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan saat melintasi jalur kereta api.

Ketentuan mengenai prioritas perjalanan kereta api telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Satib mengingatkan pengguna jalan untuk memperhatikan rambu, sinyal peringatan, dan kondisi jalur sebelum melintas.

“Mari patuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri sebelum melintas, dan utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” pungkasnya.

Bagi Satib, penambahan 120 petugas merupakan bagian dari upaya pencegahan yang perlu dilanjutkan melalui pengawasan, peningkatan fasilitas, dan edukasi masyarakat.

Dengan demikian, keselamatan perlintasan tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas, tetapi juga pada kepatuhan pengguna jalan serta pelaksanaan tanggung jawab masing-masing pihak. (Yudhie)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu