Musyafak Rouf Minta Perlindungan Driver Ojol Tak Berhenti di Regulasi
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menekankan pentingnya pengawasan potongan biaya aplikasi dan kemitraan yang adil agar kebijakan perlindungan ojol berdampak nyata bagi pengemudi.
SURABAYA — Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf meminta pemerintah memastikan kebijakan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) benar-benar berdampak pada kesejahteraan mitra pengemudi. Pengawasan terhadap potongan biaya aplikasi dan hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia layanan dinilai menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Musyafak menanggapi informasi mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring.
Menurutnya, kejelasan regulasi harus diikuti pengawasan terhadap pelaksanaannya agar persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi dapat ditangani secara lebih efektif.
Musyafak Soroti Potongan Aplikasi dan Hak Pengemudi
Musyafak menilai perlindungan terhadap pengemudi tidak cukup hanya melalui pengaturan kewenangan antarkementerian.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tarif, biaya layanan, dan ketentuan kemitraan tidak merugikan pengemudi yang menggantungkan penghasilan pada platform digital.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pengawasan terhadap perusahaan aplikasi menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan mitra pengemudi.
“Aturan yang sudah diketok ini jangan sampai sekadar menjadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM dalam mengawal kemitraan yang adil. Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi,” ujar Musyafak.
Ia menekankan perlunya memastikan kebijakan mengenai potongan biaya aplikasi dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengaturan transportasi daring diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan penyedia layanan, tetapi juga memperkuat posisi pengemudi dalam hubungan kemitraan.
Pembagian Kewenangan Harus Memperjelas Pengawasan
Dalam informasi regulasi yang ditanggapi Musyafak, pengaturan transportasi daring disebut melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembagian peran tersebut berkaitan dengan pengaturan layanan angkutan penumpang serta layanan berbasis aplikasi lainnya, termasuk pengantaran barang dan makanan.
Musyafak menyambut baik upaya pemerintah memperjelas tanggung jawab pengawasan pada sektor transportasi daring.
“Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah resmi pemerintah pusat yang telah meluncurkan Perpres terkait transportasi online ini. Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub dan Komdigi tentu akan membuat pengawasan jauh lebih spesifik, baik untuk urusan angkutan orang maupun layanan kurir dan makanan,” katanya, Jumat (09/10/2026).
Meski demikian, kejelasan kewenangan perlu diikuti koordinasi antarlembaga agar pengawasan tidak berhenti pada pembagian tugas administratif.
Menurut Musyafak, pemerintah daerah juga perlu dilibatkan dalam upaya memastikan perlindungan pengemudi dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Perlindungan Ojol Telah Menjadi Perhatian DPRD Jatim
Persoalan kesejahteraan pengemudi transportasi daring sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Jawa Timur.
Salah satu dorongan yang pernah disampaikan adalah perlunya memperkuat landasan hukum perlindungan pengemudi ojol melalui pembahasan legislasi nasional.
Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pengemudi Ojol masuk agenda prioritas pembahasan untuk memperkuat kepastian perlindungan bagi mitra pengemudi
Perhatian terhadap dampak pengaturan transportasi daring pada kesejahteraan pengemudi juga telah muncul dalam pemberitaan DPRD Jatim.
Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim menyoroti kesejahteraan pengemudi dalam pembahasan kebijakan pemerintah mengenai pengaturan transportasi daring
Selain perlindungan ekonomi, aspek keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian dalam pengembangan ekosistem transportasi daring.
Baca selengkapnya: Cahyo Harjo Prakoso mengajak pengemudi ojol menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan transportasi yang lebih aman
Ketiga isu tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pengemudi mencakup lebih dari persoalan tarif, yakni kepastian kemitraan, kesejahteraan, dan keselamatan dalam bekerja.
Musyafak Dorong Pengawasan Bersama Pemerintah Daerah
Musyafak berharap pemerintah pusat tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan secara efektif.
Ia menilai koordinasi dengan pemerintah daerah penting untuk mengetahui persoalan yang dihadapi pengemudi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Perlindungan pengemudi, menurutnya, perlu diwujudkan melalui hubungan kemitraan yang lebih adil dan kepastian penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penghasilan mereka.
Dengan pengawasan yang konsisten, kebijakan transportasi daring diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojol di Jawa Timur. (Yudhie)










