Berita
Berita Dewan

Komisi A Tegaskan Pemilihan Lima Komisioner KI Sudah Sesuai Prosedur UU Yang berlaku

Komisi A Tegaskan Pemilihan Lima Komisioner KI Sudah Sesuai Prosedur UU Yang berlaku

Panca Indra Rabu, 09 Januari 2019

Komisi A Tegaskan Pemilihan Lima Komisioner KI Sudah Sesuai Prosedur UU Yang berlaku

Komisi A DPRD Jatim membantah bahwa 5 Komisioner yang terpilih adalah titipan. Penentuan KI sudah sesuai dengan mekanisme Undang - undang yang berlaku.

Bahkan muncul aroma titipan terhadap lima anggota Komisi Informasi masa bhakti 2019-2022 yang telah ditetapkan olek Komisi A DPRD Jatim. Yakni A. Nur Aminudin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoedin dan Dr. Lely Indah Mindarti, M.Si (Dosen FIA Universitas Brawijaya/ ASN/unsur Pemerintah) 

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo ketika dikonfirmasi membantah 5 nama yang sudah disepakati Komisi A adalah titipan pihak luar ke Komisi A.

Justru Freddy mengaku 15 peserta fit and proper test yang diberikan panitia seleksi yang disaring menjadi 5 orang itu bagus semua, sehingga Komisi A mengalami kesulitan tersendiri.

"Penentuan dari 15 nama menjadi 5 nama itu terpaksa dilakukan melalui voting sesuai kesepakatan yang telah dibuat anggota Komisi A DPRD Jatim," ujar Freddy saat dikonfirmasi Selasa (8/1).

Lebih jauh anggota F-Partai Golkar DPRD Jatim itu menjelaskan bahwa jumlah anggota Komisi A yang hadir dalam voting itu sebanyak 14 orang atau sudah memenuhi quorum. 

"Perwakilan dari seluruh Partai dan Fraksi yang ada di DPRD Jatim ada. Masing-masing Anggota maksimal memilih 5 nama dan hasilnya sudah bocor ke media," kata Freddy.

Fredy menjelaskan voting dilakukan karena tidak mungkin dilakukan skoring lagi karena skoring sudah dilakukan oleh timsel dalam prosesnya sampai menjadi 15 dan disetorkan didewan untuk Fit And Propertest.

"Hasil fit and proper test itu tak mungkin dilakukan skoring atau dirangking sebab tahapan itu sudah dilakukan oleh Pansel," dalih politisi Partai Golkar.

Terkait belum adanya khabar pelantikan dari Gubernur Jatim, Fredy Poernomo juga tidak tahu alasan kenapa Gubernur Jatim tak kunjung melantik kelima anggota KI Jatim terpilih. 

Pasalnya, kewenangan itu sudah menjadi ranah Pemprop Jatim paska Komisi A mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Jatim terkait hasil fit and proper tes seleksi calon Anggota KI Jatim periode 2019-2022.

"Kami sudah ajukan surat ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke Gubernur Jatim. Soal kapan mereka akan dilantik itu tergantung pada Gubernur Jatim. Yang jelas kelima nama Anggota KI Jatim terpilih dan lima nama cadangan itu tak mungkin berubah. Jadi pelantikan bisa saja dilakukan Pakde Karwo ataupun Bu Khofifah itu silahkan saja," pungkasnya.