Komisi E Panggil Kadispendik Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah
Komisi E Panggil Kadispendik Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah
Komisi E Panggil Kadispendik Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah
Komisi E DPRD Jawa Timur memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman untuk mendengarkan klarifikasi terkait mutasi besar-besaran Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rahman akan memasuki purna tugas.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, pemanggilan ini karena beberapa mutasi Kepala Sekolah ditemukan tidak sesuai Peraturan Mendikbud Nomer 6 tahun 2018. Dalam pertemuan yang akan datang kepala dinas berjanji akan menyerahkan data-data Kepala Sekolah yang dimutasi.
“Nantinya akan dikaji apakah mutasi sesuai Peraturan Mendikbud Nomer 6 tahun 2018. Banyak Kepala Sekolah menilai tidak adil dalam mutasi tersebut, kok Guru ujug-ujug diangkat menjadi Kepala Sekolah,” ungkap Politisi asal PAN tersebut, usai dengar pendapat di DPRD Jatim, Senin (14/1).
Mantan Ketua Pemuda Muhamadiyah Jatim itu menjelaskan dalam Permendikbud Nomer 6 sudah sangat detail dan jelas terkait syarat-syarat pengangkatan orang menjadi Kepala Sekolah. Maka dalam pertemuan berikutnya Komisi E ingin mendengarkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan.
“Ruang ini yang kita tunggu untuk mendengarkan keterangan tertulis dari Dinas Pendidikan. Kenapa si A dipindah kepangkatannya apa, prestasinya apakah memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Komisi E akan mencari solusi terkait keputusan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jatim. Mengingat mutasi banyak beberapa faktor, seperti halnya purna tugas, dan faktor punishment.