gerbang baru nusantara

Komisi E Panggil Kadispendik Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah

Komisi E Panggil Kadispendik Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah

Adi Suprayitno
Senin, 14 Januari 2019
Bagikan img img img img

Komisi E Panggil Kadispendik  Jatim Terkait Mutasi Kepala Sekolah

Komisi E DPRD Jawa Timur memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman untuk mendengarkan klarifikasi terkait mutasi besar-besaran Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rahman akan memasuki purna tugas.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, pemanggilan ini karena beberapa mutasi Kepala Sekolah ditemukan tidak sesuai Peraturan Mendikbud Nomer 6 tahun 2018. Dalam pertemuan yang akan datang kepala dinas berjanji akan menyerahkan data-data Kepala Sekolah yang dimutasi.

“Nantinya akan dikaji apakah mutasi sesuai Peraturan Mendikbud Nomer 6 tahun 2018. Banyak Kepala Sekolah menilai tidak adil dalam mutasi tersebut, kok Guru ujug-ujug diangkat menjadi Kepala Sekolah,” ungkap Politisi asal PAN tersebut, usai dengar pendapat di DPRD Jatim, Senin (14/1).

Mantan Ketua Pemuda Muhamadiyah Jatim itu menjelaskan dalam Permendikbud Nomer 6 sudah sangat detail dan jelas terkait syarat-syarat pengangkatan orang menjadi Kepala Sekolah. Maka dalam pertemuan berikutnya Komisi E ingin mendengarkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan.

“Ruang ini yang kita tunggu untuk mendengarkan keterangan tertulis dari Dinas Pendidikan. Kenapa si A dipindah kepangkatannya apa, prestasinya apakah memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Komisi E akan mencari solusi terkait keputusan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jatim. Mengingat mutasi banyak beberapa faktor, seperti halnya purna tugas, dan faktor punishment.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu