gerbang baru nusantara

Alih Fungsi Lahan Perhutani Jangan Tinggalkan Petani Penggarap

Alih Fungsi Lahan Perhutani Jangan Tinggalkan Petani Penggarap

Fadly
Jumat, 01 Maret 2019
Bagikan img img img img

Alih Fungsi Lahan Perhutani Jangan Tinggalkan Petani Penggarap

Rencana alih fungsi lahan Perhutani yang selama ini digarap oleh masyarakat hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kepada korporasi untuk tanaman tebu mendapat perhatian DPRD Jatim. DPRD berharap agar alih fungsi lahan perhutani jangan tinggalkan masyarakat hutan.

“Kantong-kantong kemiskinan di Jatim itu diantaranya masyarakat di sekitar hutan. Kalau lahan yang mereka garap itu akan diambilalih korporasi untuk alih fungsi lahan tebu tanpa melibatkan LMDH, maka kemiskinan di Jatim akan semakin parah,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, Agus Maimun saat ditemui di DPRD Jatim.

Meski ia tidak menyebut perusahaan gula mana yang akan mengambilalih lahan garapan masyarakat hutan di Jatim, namun pihaknya mengaku banyak mendapat keluhan dari petani penggarap di wilayah Tuban dan Bojonegoro yang jumlahnya mencapai ribuan keluarga.”Saya hanya ingin menyampaikan supaya RPJMD Gubernur Jatim Khofifah mengakomodir kepentingan LMDH sebab jika dibiarkan program pengetasan kemiskinan bisa terhambat karena angka kemiskinan di Jatim bisa meningkat tajam,” ujar Agus Maimun.

Jika lahan mereka direbut oleh korporasi, maka itu berarti petani hutan akan kehilangan penghasilan dan penghidupannya. “Artinya Jatim harus siap siap jumlah kemiskinan. akan bertambah, dan ini adalah tanggung jawab Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Makanya saya minta kepada Khofifah agar masalah LMDH ini masuk dalam RPJMD yang sedang dibahas,” tegas Agus Maimun.

Pertimbangan lainnya, rata rata masa kontrak petani penggarap lahan milik Perhutani di wilayah Bojonegoro dan sebagian Tuban itu akan habis akhir tahun 2019. “Roadmap alih fungsi lahan perhutani oleh korporasi itu seperti apa kami belum tahu, tapi kami berharap para petani penggarap harus tetap dilibatkan supaya mereka tak kehilangan mata pencaharian,” pintanya.

Ia bersyukur, Gubernur Jatim sangat responsif terhadap persoalan yang dialami LMDH. Terbukti, gubernur sudah memiliki data LMDH di Jatim dimana dari 1.632 LMDH di Jatim yang terakreditasi baru 20 persen atau sekitar 332 LMDH yang sudah memiliki legalitas badan hukum berupa SK dari Kemenkumham.Sedangkan yang belum mendapat akte notaris ada sekitar 155 LMDH. “Mereka inilah yang akan kita bantu supaya memiliki legalitas sebab yang sudah memiliki legalitas saja bisa tergusur apalagi yang tidak punya,” pungkas Agus Maimun. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu