Berita
Berita Dewan

Hasil RUPS Bank Jatim Dikritik DPRD Jatim - Gubernur Jatim Khofifah Layak Diinterpelasi

Hasil RUPS Bank Jatim Dikritik DPRD Jatim - Gubernur Jatim Khofifah Layak Diinterpelasi

Riko Abdiono Senin, 08 Juli 2019

Hasil RUPS Bank Jatim Dikritik DPRD Jatim - Gubernur Jatim Khofifah Layak Diinterpelasi

Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Jatim beberapa pekan lalu mendapat kritik keras dari kalangan Komisi bidang Keuangan DPRD Jawa Timur.

Malik Effendi Anggota Komisi C DPRD Jatim menilai setidaknya ada dua persoalan yang muncul paska RUPS PT Bank Jatim. Yang pertama adalah menyangkut pengangkatan tujuh direksi. "Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 tentang BUMD," ujar politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim, Senin (8/7/2019).

Begitu juga soal pengangkatan enam komisaris, kata Malik itu juga melanggar karena harusnya cukup lima orang komisaris dan lima orang direksi. "Ini juga melanggar Perda Jatim tentang BUMD Jatim," tegas vokalis Komisi C DPRD Jatim. 

Akibat melanggar aturan perundang-undangan, konsekwensinya jika para direksi dan komisaris yang melebihi aturan dibayar, maka hal itu bisa bermasalah dikemudian hari. "Jadi 2 direksi dan 1 komisaris kalau gajinya dibayar bisa bermasalah karena termasuk tindakan pidana," tegas Malik Effendi.

Pelanggaran yang kedua, lanjut Malik, Gubernur Jatim dinilai telah mencampakkan Perda tentang Bank Jatim Syariah. Padahal Perda tersebut sudah digagas selama 2 tahun bersama Gubernur Jatim sebelumnya. Namun Gubernur Jatim yang baru justru memiliki kebijakan lain.

"Harusnya kalau tidak mau melaksanakan amanat Perda, ya Perdanya saja direvisi dulu, jangan dicampakkan seperti ini," kritik politisi asal Madura.

Menurut Malik, harusnya Bank Jatim Syaraih sudah running tapi karena Gubernur Jatim Khofifah enggan melaksanakan Perda sehingga Bank Jatim Syariah jalan di tempat padahal ijin prinsip sudah keluar, tapi karena dana penyertaan modalnya tidak dikeluarkan oleh Gubernur sehingga OJK juga berpikir Pemprov Jatim serius tidak.

Padahal 2019 sudah masuk pertengahan tahun dan targetnya November mendatang sudah running dengan penyertaan modal 525 miliar dari APBD Jatim itu jadi terhambat.

"Jadi dengan pelanggaran 2 Perda ini,  Gubernur Jatim layak diinterpelasi. Pertama melanggar PP No.54/2017 dan Perda tentang BUMD Bank Jatim. Kedua melanggar Perda tentang Bank Jatim Syariah," pungkas Malik.

Sekedar diketahui, pengesahan APBD Jatim 2019 terlambat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 10 November itu hanya karena Pemprov Jatim menunggu pengesahan Perda penyertaan modal Bank Jatim Syariah. Tujuannya supaya pernyertaan modal Bank Jatim Syariah bisa dianggarkan dalam APBD 2019.

Namun setelah APBD 2019 disahkan pelaksanaan di lapangan justru tak sesuai harapan DPRD Jatim akibat Gubernur Jatim yang baru enggan melaksanakan amanat dari Perda Jatim yang sudah disepakati DPRD dan Gubernur Jatim sebelumnya