Berita
Berita Dewan

Perda RPJMD Jadi Pondasi Percepatan Pembangunan Jatim 5 Tahun Kedepan

Perda RPJMD Jadi Pondasi Percepatan Pembangunan Jatim 5 Tahun Kedepan

Riko Abdiono Rabu, 10 Juli 2019

Perda RPJMD Jadi Pondasi Percepatan Pembangunan Jatim 5 Tahun Kedepan

Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2019-2024 berhasil disahkan oleh DPRD Jawa Timur menjadi Perda Jawa Timur setelah seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur menyetujui untuk disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (10/7/2019).

"Karena seluruh Fraksi dalam laporan pandangan akhir menyatakan setuju, dan anggota DPRD Jatim yang hadir di paripurna setuju maka dengan ini saya nyatakan bahwa Raperda RPJMD Jatim 2019-2024 disahkan menjadi Perda Jatim," ujar Akhmad Iskandar selaku pimpinan rapat paripurna DPRD Jatim sambil mengetok palu sidaang sebagai bukti pengesahan.

Usai penandatangan bersama pimpinan DPRD Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan bahwa pihaknya banyak terima kasih karena Raperda RPJMD 2019-2024 dibahas dengan baik bahkan dilakukan pendalaman dan penajaman sehingga menjadi masukan yang sangat berarti bagi Pemprov Jatim. 

"Penajaman dan pendalaman RPJMD adalah pondasi membangun Jawa Timur 5 tahun kedepan yang harus menjadi bagian dari kelanjutan dari pembangunan yang sudah berjalan dan tentu akan menjadi bagian dari tangga melanjutkan pembangunan Jatim ke depan," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim.

Selanjutnya, kata Khofifah tentunya semua akan berusaha meningkatkan kinerja seluruh elemen yang menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan di Jatim. "Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan secara khusus kepada Pansus yang sudah membahas Raperda tentang RPJMD Jatim 2019- 2024 atas pembahasan yang telah dilakukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat dengan seluruh perangkat daerah," jelasnya.

Terlebih, saran dan masukan terutama tentang keterkaitan indikator kinerja utama (IKU) maupun indikator kinerja daerah (IKD) dan program pembangunan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan visi dan misi RPJMD tahun 2019-2024 dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengukuran keberhasilan RPJMD dalam pencapaian visi dan misi 5 tahun kedepan tercermin dalam 11 indikator kinerja utama Provinsi Jatim, diakui Khofifah ada beberapa yang baru berdasarkan hasil diskusi antara seluruh anggota Pansus dan pimpinan fraksi pimpinan dewan serta dari seluruh perangkat OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Diantaranya adalah indeks risiko bencana (IKB) juga dimasukkan. Mengingat kita semua mengetahui bahwa di Jawa Timur ini kalau musim kemarau potensi kemungkinan terjadinya resiko bencana kemarau juga cukup luas dan ketika musim hujan tidak resiko bencana kepentingan bangsa

"Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sudah memasukkan indeks risiko bencana dalam salah satu IKU di dalam RPJMD 5 tahun kedepan," kata Khofifah Indar Parawansa.

Setelah tahapan persetujuan bersama ini Raperda RPJMD 2019-2024, pihaknya akan melanjutkan pada tahapan evaluasi rancangan kerja kepada Mendagri. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar penyempurnaan Raperda RPJMD Jatim dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi bidang yang secara paralel juga disiapkanawal RKPD, kemudian rencana awal Renstra, kemudian rencana awal Renja OPD.

Dari pengalaman yang biasanya timbul jika memang sudah dirancang hanya menjadi Renstra yang itu akan merujuk pada RPJMD yang sudah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri.

"Pekerjaan kita selanjutnya akan membahas P-APBD 2019 dan RAPBD 2020 seperti harapan dari masing-masing fraksi. Penyelarasan RPJMD dengan catatan-catatan dari Fraksi tentu akan menjadi prioritas bersama sesuai dengan kebutuhan," pungkas Khofifah