gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jawa Timur bertemu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan

Komisi A DPRD Jawa Timur bertemu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan

Anang Supriyono
Selasa, 22 Desember 2020
Bagikan img img img img

Komisi A DPRD Jawa Timur bertemu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan, Selasa (22/12/2020). Dalam pertemuan ini, Komisi A menyorot lemahnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

Rombongan Komisi A disambut oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Andri Rahman H. Dalam laporannya, Satpol-PP di Kabupaten Magetan menyampaikan sejumlah kerja dan capaian.

Di antaranya, penertiban PKL, lokalisasi, hingga soal tambang. "Kami berkoordinasi dengan Satpol-PP Provinsi untuk penegakkan sejumlah perda yang dibuat Pemrov," kata Andri.

Namun, karena terbatasnya jumlah personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dana, seringkali penegakkan hukum jadi terkendala. Misalnya, untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Untuk menegakkan protokol kesehatan, kami lebih ke himbauan daripada memberikan sanksi. Kehadiran kami di tengah masyarakat sudah seringkali membuat masyarakat lebih perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pengawasan pengelolaan limbah di  Lingkungan Industri Kulit (LIK) Kabupaten Magetan. Menurut Andri, LIK pada akhirnya kini ditutup.

Andri menambahkan, selain dengan Satpol PP di tingkat  provinsi pihaknya juga berkoordinasi dengan kawan di Kepolisian hingga TNI untuk penegakkan Perda. "Khususnya, dalam pengamanan aset milik Pemrov," tetangnya.

Di sisi lain, Perwakilan Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo berharap sinkronisasi produk hukum dan keputusan yang harus ditingkatkan. Ia mencontohkan sejumlah Perda milik Pemrov yang bersinggungan dengan Pemda. Mulai dari pertambangan hingga pengelolaan limbah.

Penegakan sejumlah Perda tersebut melakukan kerja bersama. Baik oleh Satpol-PP provinsi maupun kabupaten.

"Misalnya, untuk penertiban pertambangan ilegal. Perda yang dibuat oleh Pemrov sudah seharusnya ikut dikawal oleh Pemda," kata Freddy.

Freddy menyoroti sinkronisasi pemerintah provinsi dan kabupaten. "Misalnya tambang, persoalan lintas batas, termasuk aset kewenangan Provinsi yang ada di Magetan," katanya.

"Karena lokusnya ada di Kabupaten Magetan maka sudah seharusnya Satpol-PP provinsi berkoordinasi dengan teman-teman di Magetan," kata politisi Golkar ini.

Ia mencontohkan kabar penutupan LIK yang disebut Freddy tanpa sepengetahuan Pemrov dan DPRD. "Beberapa waktu lalu, teman-teman Komisi B DPRD Jatim baru saja bertemu  dengan Industri Kulit Dan Produk Kulit Magetan untuk mengurai persoalan limbah," kata Freddy.

"Tentu, Informasi soal penutupan LIK mengagetkan dan menjadi atensi kami. Ini lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Magetan," lanjutnya.

Selain Freddy hadir pula Anggota Komisi B lainnya: Bambang Juwono, Gunawan, Riyadh Rosyadi, Muzamil Syafi'i, Siadi, Kholiq, Ahmad Tamim, MI Andy Firasadi, Diana Amaliyah Verawatiningsih, Heri Setiawan, Yordan M Batara Goa, hingga AIsyah lilia Agustina.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu