Raperda P4GN-PN Memuat Seluruh Aspek Pencegahan dan Perlindungan
Raperda P4GN-PN Memuat Seluruh Aspek Pencegahan dan Perlindungan
Memberangus berbagai bentuk kejahatan narkoba di Indonesia masih membutuhkan kerja keras dan upaya besar untuk mencapainya. Bahkan diperlukan kerja sama sinergis berbagai elemen dalam berbagai struktur terkecil yakni mulai dari lingkungan tingkat desa, Babinsa, Babinkantibmas yang tertuang dalam Perda sebagai payung hukumnya. Pentingnya keterlibatan dan partisipasi seluruh pihak termasuk unsur terkecil tingkat desa ini nantinya menjadi bagian yang akan melengkapi Perda inisiatif Komisi A DPRD Provinsi Jatim, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2016 .
rnKetua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) DR Istu Hari Subagio mengatakan Komisi A telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN). Setidaknya, Komisi A membutuhkan waktu 3 bulan lebih sejak Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada 27 Mei 2022
rn‘Berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi A bersama Perangkat Daerah Terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BNNP Jatim, berbagia upaya fasilitasi perda ke kemendagri juga seluruh elemen, termasuk rapat finalisasi yang digelar pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti hasil PDG terakhir yang digelar di Kediri pada 29-30Agustus 2022. Hasilnya disepakati bahwa materi muatan yang diatur dalam Raperda tentang P4GN-PN ini terdiri atas 15 Bab dan 39 Pasal Raperda P4GN-PN yang terdiri 15 Bab dan 39 Pasal, merupakan bentuk simplifikasi dari materi muatan dalam draf yang telah disusun sebelumnya oleh Komisi A berisi 15 Bab dan 63 Pasal tanpa menghilangkan pokok pikiran penyusunan perda.” Jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) DR Istu Hari Subagio.
rnSelanjutnya, beliau juga menambahkan pokok pikiran penyusunan Perda ditujukan memperkuat pelaksanaann upaya P4GN-PN secara terencana, terpadu, terkoordinasi , menyeluruh dan berkelanjukan. Kedua, mencegah masyarakat tidak terlibat kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan PN. Ketiga, Perlindungan masyarakat dari ancaman P4GN-PN. Keempat, Membangaun partisipasi masyarakat turut serta dalam upaya P4GN-PN. Kelima menciptakan ketertiban masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan P4GN-PN. Dam terakhir, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian rehabilitasi medis maupun sosial baik pecandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika . Secara umum Raperda ini sudah memuat seluruh aspek pencegahan dan perlindungan.
rn“ Pokok pikiran penyusunan perda tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam draft Raperda. Sebagian materi yang dilakukan simplifikasi selanjutnya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut ke dalam atau dengan Peraturan Gubernur” tambahnya.
rnLebih lanjut sistematika Raperda P4GN-PN adalah Bab`1 berisi Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang. Bab III berisi Pencegahan. Bab IV Antisipasi Dini. Bab V Penanganan dan Pemberantasan. Bab VI Rehabilisasi. Bab VII Tim Terpadu P4GN-PN. Bab VIII Kerja Sama. Bab IX Partisipasi Masyarakat. Bab X Penghargaan, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII Pendanaan, Bab XIII Sanksi Administrasi. Bab XIV Ketentuan lain lain. Dan Bab XV Penutup.
rnTerselesaikannya proses pembahasan Raperda tak lepas dari komitmen besar Komisi A DPRD Provinsi Jatim yang melakukan pembahasan secara maraton dalam upaya pemenuhan kinerja bidang pembentukan Perda. Sehingga mampu melampaui target tahun sebelumnya. Program Pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur(Propenperda) tahun 2022 tercantum Raperda berjudul “ Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Perda Jatim Nomor 13 tahun 2016 tentang P4GN”.