Berita
Berita Dewan

Raperda P4GN-PN Memuat Seluruh Aspek Pencegahan dan Perlindungan

Raperda P4GN-PN Memuat Seluruh Aspek Pencegahan dan Perlindungan

Norah Hasanah Selasa, 06 September 2022

Memberangus berbagai bentuk kejahatan narkoba  di Indonesia masih membutuhkan  kerja keras dan upaya besar  untuk mencapainya.  Bahkan diperlukan kerja sama sinergis berbagai elemen dalam berbagai struktur terkecil yakni mulai dari lingkungan tingkat desa, Babinsa, Babinkantibmas yang tertuang dalam Perda sebagai payung hukumnya.  Pentingnya keterlibatan dan partisipasi seluruh pihak termasuk unsur terkecil tingkat desa ini  nantinya menjadi bagian yang akan melengkapi  Perda inisiatif Komisi A DPRD Provinsi Jatim, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2016 .

rn

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) DR Istu Hari Subagio mengatakan Komisi A  telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN). Setidaknya, Komisi A membutuhkan waktu 3 bulan lebih sejak Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada 27 Mei 2022

rn

 ‘Berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi A bersama  Perangkat Daerah Terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BNNP Jatim, berbagia upaya  fasilitasi perda ke kemendagri juga seluruh elemen, termasuk rapat finalisasi yang digelar pada  5 September 2022 guna menindaklanjuti hasil PDG terakhir yang digelar di Kediri pada 29-30Agustus 2022.  Hasilnya disepakati bahwa materi muatan yang diatur dalam Raperda tentang P4GN-PN ini terdiri atas 15 Bab dan 39 Pasal Raperda P4GN-PN yang terdiri 15 Bab dan 39 Pasal, merupakan bentuk simplifikasi dari materi muatan dalam draf yang telah disusun sebelumnya oleh Komisi A berisi 15 Bab dan 63 Pasal tanpa menghilangkan pokok pikiran penyusunan perda.” Jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) DR Istu Hari Subagio.

rn

Selanjutnya, beliau juga menambahkan  pokok  pikiran penyusunan Perda ditujukan memperkuat pelaksanaann upaya  P4GN-PN secara terencana, terpadu, terkoordinasi , menyeluruh dan berkelanjukan. Kedua,  mencegah masyarakat tidak terlibat  kegiatan  penyalahgunaan  maupun peredaran gelap Narkotika dan PN. Ketiga,  Perlindungan masyarakat dari  ancaman P4GN-PN. Keempat,  Membangaun partisipasi masyarakat turut serta dalam upaya P4GN-PN. Kelima menciptakan ketertiban masyarakat  dalam rangka kelancaran pelaksanaan P4GN-PN. Dam terakhir, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum  dalam rangka pemberian rehabilitasi medis maupun sosial baik pecandu maupun korban  penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika . Secara umum Raperda ini  sudah memuat seluruh aspek pencegahan dan perlindungan.

rn

“ Pokok pikiran penyusunan perda tersebut selanjutnya dituangkan  ke dalam draft  Raperda. Sebagian materi yang dilakukan simplifikasi selanjutnya didelegasikan  untuk diatur lebih lanjut ke dalam  atau dengan Peraturan Gubernur”  tambahnya.

rn

Lebih lanjut sistematika Raperda P4GN-PN adalah Bab`1 berisi Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang. Bab III berisi Pencegahan. Bab IV Antisipasi Dini. Bab V Penanganan dan Pemberantasan. Bab VI Rehabilisasi. Bab VII Tim Terpadu  P4GN-PN. Bab VIII Kerja Sama. Bab IX Partisipasi Masyarakat. Bab X Penghargaan, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII Pendanaan, Bab XIII Sanksi Administrasi. Bab  XIV Ketentuan lain lain. Dan Bab  XV Penutup.

rn

Terselesaikannya proses pembahasan Raperda tak lepas dari komitmen besar Komisi A DPRD Provinsi  Jatim  yang melakukan pembahasan secara maraton dalam upaya  pemenuhan  kinerja  bidang pembentukan Perda. Sehingga mampu melampaui target tahun sebelumnya. Program  Pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur(Propenperda) tahun 2022 tercantum Raperda berjudul “ Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur  tentang Perubahan atas Perda Jatim Nomor 13 tahun 2016 tentang P4GN”.