gerbang baru nusantara

Kembali Marak, Polda Jawa Timur Diminta Upaya Paksa Tertibkan Galian C di Mojokerto

Kembali Marak, Polda Jawa Timur Diminta Upaya Paksa Tertibkan Galian C di Mojokerto

Try Wahyudi
Senin, 19 September 2022
Bagikan img img img img

Tambang galian c kembali marak terjadi di kabupaten Mojokerto. Polda Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang galian C tersebut. Pasalnya, hal tersebut ilegal.

rn

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Hidayat mengatakan dampak dari maraknya tambang galian C di kabupaten Mojokerto antara lain dengan dilakukannya pertambangan bukan hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

rn

"Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status "clear and clean" dan sertifikat "clear anda clean" untuk IUP mineral bukan logam dan batuan,"kata politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).

rn

Pertambangan tersebut, sambung Hidayat memiliki resiko dampak pengerusakan ekosistem alam yang lebih tinggi dari pada sistem penambangan yang lain. Karna menggunakan Sistem penambangan terbuka, Sehingga perlu dilakukan upaya reklamasi yang massif agar nantinya penambangan tersebut tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan
yang dapat merugikan warga.

rn

Hidayat mengatakan perlu ada upaya paksa pihak Polda Jawa Timur untuk menertibkan kembali tambang galian c di Mojokerto."jika kondisi tersebut dibiarkan, selain terjadi kerusakan alam, juga berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten tersebut,"jelasnya.

rn

Dari data yang masuk dipihaknya, lanjut Hidayat baik penambang yang berizin maupun tidak, sama-sama tidak menyumbang PAD bagi Kabupaten Mojokerto. "Ada 132 tambang ilegal kemudian hanya sekitar 10 tambang yang memiliki ijin dari dinas terkait,"tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu