gerbang baru nusantara

Dewan Jatim Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak PHK Karyawan

Dewan Jatim Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak PHK Karyawan

Anik Hasanah
Senin, 07 November 2022
Bagikan img img img img

Pemerintah Pusat kembali akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 nanti. Hal ini mendapat respon beragam dari masyarakat, salah satunya anggota legislatif dari DPRD Jatim, Daniel Rohi.

Anggota Komisi B DPRD Jatim ini menyayangkan jika kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut diberlakukan. Ia mengaku prihatin dan sedih, lantaran masih dalam suasana pasca kenaikan BBM.

"Menurut saya tidak sensitif terhadap penderitaan yang sedang dialami oleh masyarakat, akibat dari belum pulih sepenuhnya kondisi ekonomi," katanya kepada RRI Surabaya, Senin (7/11/2022).

Menurut Daniel, setidaknya ada tiga beban yang saat ini dialami oleh masyarakat. Seperti belum pulihnya ekonomi akibat pandemi, kenaikan harga BBM, ditambah lagi dengan perubahan harga bahan pokok.

"Kenaikan tarif cukai rokok ini akan mempengaruhi, atau memberi dampak signifikan bagi keseluruhan ekosistem industri atau bisnis yang berbasis tembakau," ujarnya.

Daniel khawatir, kenaikan cukai rokok tersebut akan berpengaruh negatif, khususnya bagi para petani tembakau, serta penyerapan tembakau dari petani ke industri, akan berkurang.

"Kalau serapan berkurang, maka kesejahteraan petanipun akan menurun," imbuhnya.

Jika penyerapan tembakau berkurang, secara otomatis juga akan mempengaruhi kapasitas produksi. Hal ini akan sangat mengjawatirkan kata Daniel. Karena bisa saja pabrik rokok akan mengurangi karyawan untuk efisiensi pengeluaran.

"Ada kemungkinan, para pelaku atau pabrik rokok akan mengurangi jumlah pekerja. Konsekuensinya adalah jumlah pengangguran akan meningkat," khawatirnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Kenaikan berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda-beda.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga pada rokok elektrik. Termasuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu