Berita
KPU Jatim dengan Anggota Komisi A DPRD Jatim gelar Raker
Komisi A

Komisi A DPRD dan KPU Jatim Bahas Anggaran Pemilihan Serentak 2024

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) berkomitmen dan berkepentingan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

Anik Hasanah Jumat, 20 Januari 2023

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) berkomitmen dan berkepentingan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Istu Hari Subagio menyampaikan, pengawalan yang dilakukan Dewan Jatim, adalah dengan memastikan bahwa pendanaannya dapat tercukupi dan berjalan lancar.

"Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dituntut kritis, tapi juga memberikan masukan untuk Penyelenggaraan Pemilihan agar dapat berjalan baik," ungkap Istu, Jumat (20/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi A DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Kerja, untuk membahas Pendanaan Pemilihan Serentak 2024.

Istu menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, di Taman Dayu Golf and Resort Pasuruan, pihaknya bersama KPU Jatim, Bawaslu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat bersama.

“Yang kemudian hasil dari rapat tersebut kami tindaklanjuti dengan Rapat Kerja dalam rangka konsultasi hari ini,” tutur Istu.

Istu melanjutkan, Pemprov Jatim bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp 845 Milyar.

Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024. Karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024.

"Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023," imbuhnya.

Oleh karenanya, melalui Rapat Kerja ini guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan.