Payung Hukum Perbedaan Sumbangan, Pungutan dan Bantuan Jelas dan Tegas
Persoalan pungutan sekolah yang nilainya menurut masyarakat mencekik leher mendapat sorotan dari anggota komisi E DPRD Jatim. Masyarakat yang beramai ramai mengeluhkan mengenai polemik uang sumbangan sekolah. Sehingga meminta pihak Pemprov Jatim bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terkair program pendidikan gratis dan mensosialisasikannya secara benar. Menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga hukum memegang istilah pendidikan gratis yang artinya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
Persoalan pungutan sekolah yang nilainya menurut masyarakat mencekik leher mendapat sorotan dari anggota komisi E DPRD Jatim. Masyarakat yang beramai ramai mengeluhkan mengenai polemik uang sumbangan sekolah. Sehingga meminta pihak Pemprov Jatim bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terkair program pendidikan gratis dan mensosialisasikannya secara benar. Menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga hukum memegang istilah pendidikan gratis yang artinya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
Polemik terkait pungutan uang sumbangan sekolah SMA maupun SMK negeri di Jawa Timur,meresahkan para orangtua murid yang hendak menyekolahkan anaknya di jenjang SMA maupun SMK Negeri. Selain jumlah pungutan yang cukup besar, masyarakat menanyakan kembali program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah provinsi Jawa Timur. Masyarjat berharao segera ada kejelasan menyangkut pungutan ini, sehinga kegatan belajar mengajar dapat segera dimulai dengan baik.
Konsep pendidikan gratis selama ini dipahami masyarakat sebagai pendidikan dengan nol pungutan/tarikan. Sehingga proses pendidikan siswa tidak memebebani para orangtua murid.
Artinya, pendidikan tanpa pungutan atau istilah lain yang digunakan untuk menarik biaya di luar kemampuan walli murid. Anggota Komisi E dari fraksi PKS DPRD Jawa Timur yang juga wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur , ir Antono menyatakan bahwa banyak masyarakat beramai ramai sepakat menolak istilah pendidikan gratis jiga dalam praktik pelaksanaannya, pihak sekolah masih malakukan pungutan uang gedung. Hal ini disampaikannya pada momentum memimpin jalannya program Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di SMA Negeri 1 Jember di mana pihaknya juga menampung aspirasi dan keluhan kepala sekolah, guru, ketua komite SMA/SMK Negeri dan SMA/SMK swasta.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemprov Jatim dan juga Dinas Pendidikan Jawa Timur harus bersinergi dalam melakukan evaluasi dan sosialisasi istilah pendidikan gratis secara benar baik kepada masyarakat maupun sekolah sekolah selaku penyelenggara pendidikan.
“Istilah pendidikan gratis, adalah tanpa pungutan atau tarikan . Menurut LSM dan lembaga hukum mengatakan, sumbangan murid termasuk kategori delik pungli. Yang memicu timbulnya persoalan hukum. Sehingga bagi phak kepala sekolah berisiko terkena masalah hukum,” terangnya.
Mengatasi persoalan in, Ir Antono, berharap akan memanggil dan melakukan hearing bersama . Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pihaknya berharap dengan hearing, ia bisa mendapat gambaran jelas dan penjelasan secara kongkrit dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Mengacu Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah Perlu diketahui bahwa sumbangan, pungutan dan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara di Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.










