Berita
Gubernur Khofifah saat Rapat Paripurna
Berita Dewan

Gubernur Khofifah Sampaikan Pendapat Raperda Inisiatif DPPR Tentang Produk Hukum daerah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, penambahan 7 unsur guna penyempurnaan, yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Anik Hasanah Jumat, 08 September 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, penambahan 7 unsur guna penyempurnaan, yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di gedung DPRD Jatim Jumat (8/9/2023), Gubernur Khofifah menyebut, tujuh unsur tersebut antara lain, menambahkan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis, memperkuat partisipasi masyarakat, hingga mengubah teknik penyusunan peraturan perundang undangan.

"Selain penyempurnaan berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah, dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2022 mengamanatkan bahwa setiap pembentukan Perturan daerah, baik yang berasal dari DPRD maupun Gubernur, harus melalui mekanisme pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan," katanya, Jumat 

Sehingga pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan terhadap konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur tersebut harus dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur no 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, Pimpjnan rapat Paripurna, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menuturkan, Raperda tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah inisiatif DPRD Jatim.

"Telah disampaikan di 14 Agustus yang lalu, hari ini adalah tahapan selanjutnya pendapat Gubernur terhadap Raperda yang dimaksud," katanya.

Pemerintah Provnsi Jawa Timur mendukung penuh Raperda usulan DPRD Jatim tersebut. Terkait dengan teknik penyusunan peraturan perundang undangan dan materi yang lain, Pemprov Jatim minta ada koreksi pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.