Komisi D Soroti Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Kab. Madiun - Wakil Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Ashari menyoroti pengelolaan limbah Rumah Sakit Daerah Dr. Soedono. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur ke Rumah Sakit Daerah Dr. Soedono, Madiun, Jum’at (1/3/2024).
Kab. Madiun - Wakil Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Ashari menyoroti pengelolaan limbah Rumah Sakit Daerah Dr. Soedono. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur ke Rumah Sakit Daerah Dr. Soedono, Madiun, Jum’at (1/3/2024).
“Dalam proses pelayanan kesehatan seperti di RSUD Dr. Soedono Madiun ini pasti memerlukan pengolahan sampah dan limbahnya. Melalui kunjungan ini kami ingin memastikan apakah proses pengolohan sampah dan limbah rumah sakit di ini sudah sesuai dengan SOP yang ada. Karena, butuh kehati-hatian dalam pengolahannya” ujar Ashari.
Ashari juga menambahkan bahwa fasilitas pengelolaan limbah B3 ini memang tidak bisa sembarang dibangun dan tetap harus memiliki perizinan. Jangan sampai ada upaya pengolahan yang tidak berizin dan dikhawatirkan tidak diolah dengan semestinya. Maka dari itu, Ahari meminta pengelolaan limbah B3 wajib mengajukan perizinan berusaha ke pemerintah pusat atau daerah. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait aturan perizinan, ia menyebut sedang dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan.
"Soal perizinan ada perubahan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemda. Jadi ada sediki perubahan harusnya lebih mudah lagi dalam permintaan perizinan. Selain itu, harus ada komunikasi antara pemerintah pusat dan pemda agar secara kesesuaian dalam teknisnya" tuturnya.