UU Transportasi Online Digodok, Kesehteraan Pengemudi Ojol Didepan Mata
Pemerintah dan DPR sedang membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online.
Pemerintah dan DPR sedang membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online.
"Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, serta mengatur hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pengemudi," ujar Harisandi Savari, Selasa (5/8/2025).
Diakui olehnya, selama ini para pengemudi ojol selalu dirugikan oleh aplikator.
"Memang masing-masing daerah sudah ada aturan tentang ojol. Baik melalui keputusan menteri maupun gubernur. Namun, hal itu masih lemah untuk penerapan sehingga kami menyambut baik adanya UU transportasi online tersebut," kata politisi PKS ini.
Ketua KADIN Pamekasan ini, dengan adanya uu tersebut akan mengatur status kemitraan dan perlindungan hak-hak pengemudi ojek online, seperti hak atas upah yang layak dan jaminan sosial.
"Pengemudi seringkali dianggap sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga tidak mendapatkan hak-hak seperti pekerja pada umumnya, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan tunjangan," tutur mantan jurnalis ini.
Tak hanya itu, sambung Harisandi, pengemudi sangat bergantung pada aplikasi untuk mendapatkan pesanan, dan seringkali menghadapi kebijakan sepihak dari aplikator.
"Pengemudi rentan terhadap pelanggaran hak konsumen dan tindakan kriminalitas, namun sanksi seringkali hanya ditujukan pada pengemudi, bukan aplikator," jelasnya.
Selain itu, tidak adanya tarif batas bawah yang jelas dapat menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat dan merugikan berbagai pihak.
Program tarif promosi yang dibebankan kepada pengemudi dapat mengurangi pendapatan mereka. Tarif yang fluktuatif dan tidak transparan turut pula membuat konsumen dan pengemudi merasa dirugikan.










