gerbang baru nusantara

Rentan Jadi Korban Kekerasan,Jawa Timur Layak Punya Payung Hukum Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Jawa Timur, atas kekerasan yang dialami selama bekerja, perlu ada payung hukum sehingga keberadaan mereka merasa terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Try Wahyudi
Selasa, 12 Agustus 2025
Bagikan img img img img
anggota komisi E DPRD Jawa Timur Hj. Siti Mukiyarti, M. Ag

Untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Jawa Timur, atas kekerasan yang dialami selama bekerja, perlu ada payung hukum sehingga keberadaan mereka merasa terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Menurut anggota komisi E DPRD Jawa Timur Hj. Siti Mukiyarti, M. Ag, sekarang ini di pusat sedang digodok RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dimana keberadaannya untuk memberikan payung hukum untuk mereka jika mengalami kekerasan fisik dalam bekerja.

"Pekerja rumah tangga (PRT) layak dilindungi karena mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar di tempat kerja. Meskipun bekerja di sektor domestik, mereka adalah pekerja yang memiliki hak yang sama dengan pekerja lain, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan," kata politisi PKB ini, Selasa (12/8/2025).

Menurut wanita asal Trenggalek ini, meski sekarang ini belum ada yang pasti jumlah kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Jawa Timur, namun sebagai antisipasi adanya peristiwa tersebut terhadap pekerja rumah tangga perlu juga dibuat payung hukum yang berbasis lokal.

"Misalnya perda atau pergub ataupun bisa Surat Edaran (SE)," jelasnya.

Diungkapkan oleh dia, dirinya melihat PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, baik dari majikan maupun orang lain di rumah tangga.

"Kurangnya regulasi yang jelas membuat PRT sulit mendapatkan hak-hak mereka dan sulit mencari keadilan jika terjadi pelanggaran," tuturnya.

Tak hanya itu, menurutnya, PRT sering dianggap sebagai pekerja informal, sehingga kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.

"PRT seringkali bekerja dengan jam kerja yang panjang, upah rendah, dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Oleh sebab itu, ke depan saya mendorong ada payung hukum berbasis kearifan lokal untuk melindungi PRT tersebut jika mengalami tindak pidana terhadapnya," tandasnya.

Sekedar diketahui,DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi pekerja rumah tangga serta pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi dan kekerasan. RUU PPRT juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja rumah tangga.

RUU ini memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu