gerbang baru nusantara

Pemda Diminta Tak Naikkan PBB Lahan Pertanian dan Perkebunan

Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil  menyebut bahwa saat ini yang menjadi persoalan hingga mengakibatkan protes dari masyarakat seperti terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur adalah dari beberapa tahun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak naik, namun langsung melonjak harganya berlipat-lipat.

Adi Suprayitno
Sabtu, 16 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil 

Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil menyebut bahwa saat ini yang menjadi persoalan hingga mengakibatkan protes dari masyarakat seperti terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur adalah dari beberapa tahun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak naik, namun langsung melonjak harganya berlipat-lipat. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah lama dinaikkan. 

Samwil optimis masyarakat tidak akan keberatan dengan kenaikan PBB, jika ekonomi masyarakat sudah kuat, kenaikan tidak terasa.

"Sebenarnya pajak (PBB) tidak naik hanya menyesuaikan NJOP. Hanya saja, kenaikan PBN tidak bisa langsung di-trek sekian persen. Seperti di Pati 250%, ada 400% di Jombang. Mestinya bertahap, karena ekonomi warga masih lemah. Masyarakat tidak punya duit, tapi tanahnya banyak. Itu sangat terasa," katanya dengan tertawa, Sabtu (16/8/2025).

Aksi protes masyarakat Kabupaten Pati dan Jombang terkait kenaikan PBB lebih 200 % karena pemerintah daerah salah strategi dalam menaikkannya. 

Samwil menyebut kenaikan PBB sebenarnya tidak masalah. Namun, pemerintah kabupaten harus cerdas, yakni bisa memilih dan memilah antara lahan pertanian dengan pemukiman. Pemerintah daerah seharusnya tidak menaikkan PBB lahan pertanian dan perkebunan.

"Semestinya yang dimaksud cerdas adalah pemerintah harus bisa memilih dan memilah. Untuk tanah pertanian dan perkebunan ya jangan dinaikkan," ujarnya.

Samwil mempertanyakan komitmen pemerintah yang ingin mensejahterakan petani dan memperkuat produk pertanian, tetapi pajak tanah melambung tinggi. Hal inilah yang membuat masyarakat keberatan dengan kenaikan PBB yang lebih dari dua kali lipat.

"Itu terjadi di daerah seperti di Pati dan Jombang," paparnya.

Politisi asal Partai Demokrat itu menegaskan, jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemda harus menjalankan perintah dari pusat. Namun regulasi itu tidak dijalankan oleh sejumlah bupati atau walikota dalam menaikan pajak.

Menurutnya, kenaikan PBB boleh dinaikkan, jika diberlakukan untuk lahan pertanian atau perkebunan yang alih fungsi, atau diperjualbelikan. Bahkan, kenaikan bisa diberlakukan pada Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Itu bisa dinaikkan pajaknya dan BPHTB. Jika tidak alih fungsi maka jangan dinaikkan. Akhirnya masyarakat bawah tidak tertekan," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu