Fraksi PKS Khawatir Pencabutan Perda 3/2008 Lemahkan Perlindungan Pasar Rakyat
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur khawatir pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional akan melemahkan perlindungan pasar rakyat, khususnya di desa-desa dan kecamatan.
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur khawatir pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional akan melemahkan perlindungan pasar rakyat, khususnya di desa-desa dan kecamatan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa pencabutan Perda 3/2008 bisa menggerus eksistensi pasar tradisional karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Apalagi saat ini pasar tradisional mulai tersingkirkan dengan adanya pasar modern.
“Fraksi PKS menanyakan, dengan akan dicabutnya perda ini, apakah upaya pemerintah provinsi dalam membina dan mengawasi pasar modern serta pasar tradisional akan hilang sama sekali?” kata Puguh dengan nada bertanya, Senin (22/09/2025).
Puguh mengingatkan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2008 terbit sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam lampiran huruf DD, disebutkan bahwa kewenangan pemberian izin pasar modern (swalayan dan pusat perbelanjaan) maupun pasar tradisional berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Fraksi PKS mempertanyakan langkah Pemprov Jatim terkait pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mengatasi tumpang tindih pelaksanaan pemberian izin pasar modern dan tradisional di daerah dengan dicabutnya perda tersebut.
“Apakah dengan pencabutan perda ini, upaya pemerintah provinsi akan hilang atau tidak ada sama sekali dalam pembinaan dan pengawasan pasar modern serta pasar tradisional?” ucapnya.
Puguh menyebut bahwa meskipun ada rencana pencabutan perda ini, masih bisa dilakukan upaya intervensi pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta perlindungan toko kelontong yang terancam di desa-desa.
Ia khawatir pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa, BUMDes, dan paguyuban pedagang kecil semakin tergerus akibat menjamurnya pasar modern di berbagai daerah. Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim tetap mengambil peran pembinaan dan pengawasan, meskipun kewenangan izin ada di kabupaten/kota.
PKS juga menyinggung aturan yang lebih tinggi, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022, yang secara jelas mengatur pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.
“Dengan dasar regulasi tersebut, intervensi pemerintah provinsi tetap bisa dilakukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta toko kelontong di desa-desa,” jelas Puguh.
Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan perda tidak boleh membuat perlindungan terhadap pedagang kecil melemah. Sebaliknya, pencabutan harus diikuti dengan langkah nyata agar keberadaan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan dan tidak kalah bersaing dengan pasar modern.










