Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Isu Disabilitas Masuk KUA-PPAS, Target Perda Rampung Agustus-September
Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong isu penghormatan, perlindungan, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Langkah tersebut dinilai penting agar program-program disabilitas memperoleh dukungan anggaran dalam APBD, seiring target penyelesaian Raperda Disabilitas pada Agustus-September 2026.
SURABAYA — Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong agar komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas mulai dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurut Fraksi PKB, langkah tersebut menjadi kunci agar berbagai program bagi penyandang disabilitas memperoleh dukungan anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, usai rapat koordinasi bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Koalisi Disabilitas untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di ruang rapat Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (06/07/2026).
"Kita ingin di level pembahasan KUA-PPAS, persoalan respons terhadap kelompok marginal dan rentan ini dirapikan, termasuk disabilitas," ujar Hikmah.
Komitmen Harus Dimulai dari Dokumen Perencanaan Anggaran
Hikmah meminta seluruh pihak ikut mengawal pembahasan KUA-PPAS agar isu kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak terlewat dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Menurutnya, komitmen terhadap penyandang disabilitas harus dimulai sejak penyusunan KUA karena dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau di KUA rumahnya enggak kita bikin, narasinya enggak muncul, ya tidak akan muncul di RKA OPD, di dokumen anggaran. Maka harus hati-hati di KUA," katanya.
Ia menegaskan, meskipun dalam Perda nantinya terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan program bergantung pada kemampuan keuangan daerah, komitmen pemerintah tetap harus dapat diukur setiap tahun.
"Progresivitasnya tiap tahun harus ada, harus bisa dilihat," tegasnya.
Baca Selengkapnya: Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur pada penyampaian fraksinya di paripurna menegaskan Raperda Disabilitas tidak boleh sekadar menjadi regulasi simbolik, tetapi harus mampu menjamin perlindungan dan pelayanan yang nyata bagi penyandang disabilitas
Data Disabilitas Menjadi Fondasi Kebijakan Inklusif
Hikmah menilai berbagai persoalan penyandang disabilitas harus diselesaikan secara bertahap, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya, berbagai program pemerintah sebenarnya telah tersedia, namun perlu dipastikan agar lebih inklusif melalui komunikasi yang berkelanjutan dengan komunitas penyandang disabilitas.
"Rumah-rumah programnya sudah ada. Hanya bagaimana dibuat lebih inklusif adalah dengan memastikan komunikasi yang baik dengan kawan-kawan komunitas itu dijalankan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Hikmah juga menyoroti pentingnya penyediaan data penyandang disabilitas yang lebih rinci, termasuk berdasarkan jenis disabilitas, kelompok usia, serta kebutuhan layanan pendidikan khusus maupun pendidikan inklusif.
"Kalau usia anak sekolahnya berapa, sekolah ini harus SLB atau bisa pendidikan inklusi, itu kita belum punya, yang spesifik seperti itu. Itu yang harus dicicil," katanya.
Ia juga mengungkapkan masih ditemukannya persoalan hak-hak dasar penyandang disabilitas, seperti anak penyandang disabilitas yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Kalau itu saja enggak dimiliki, ini kan berarti peniadaan manusia," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan penguatan satu data penyandang disabilitas serta pengawasan terhadap pelaksanaan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari substansi Raperda Disabilitas
Perusahaan Diusulkan Mendapat Apresiasi
Dalam pembahasan Raperda, Hikmah mengungkapkan muncul usulan agar perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas tidak hanya diberikan kewajiban, tetapi juga memperoleh penghargaan dari pemerintah.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi contoh positif sekaligus mendorong lebih banyak dunia usaha membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan pengalaman sebuah industri batik di Jawa Tengah yang mempekerjakan mayoritas pekerja penyandang disabilitas karena dinilai lebih produktif.
"Bukan karena belas kasihan, tapi berdasarkan pengalaman panjang yang dirasakan pemilik pabrikan besar ini, mempekerjakan disabilitas itu jauh lebih menguntungkan. Ini sudah soal bisnis," ujarnya.
Hikmah menegaskan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang disusun secara partisipatif melalui berbagai forum diskusi bersama masyarakat dan komunitas penyandang disabilitas.
"Maka forum-forum diskusi dengan publik dan komunitas itu kita intens banget, berkali-kali," katanya.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat diselesaikan pada Agustus hingga September 2026.
"Mudah-mudahan Agustus-September (tuntas)," harapnya.
Di sisi lain, Hikmah mengingatkan bahwa urusan penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga seluruh OPD, mulai dari sektor pendidikan, pekerjaan umum, hingga penyediaan infrastruktur yang mudah diakses (accessible).
"Disabilitas tidak hanya direspons oleh Dinsos. Di pendidikan, di Bina Marga, bagaimana membuat pedestrian yang accessible, bagaimana pendidikan inklusi. Itu kan enggak hanya di Dinsos," pungkasnya.










