DPRD Jatim Ungkap Penyebab Mandeknya Proyek Indonesia Islamic Science Park
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengungkap alasan mandeknya proyek Indonesia Islamic Science Park (IISP) di kawasan Suramadu. Status lahan milik pemerintah pusat dan perubahan status proyek strategis nasional menjadi kendala utama.
Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan IISP Suramadu
SURABAYA — Mandeknya proyek Indonesia Islamic Science Park (IISP) di kawasan sekitar Jembatan Suramadu kembali memunculkan pertanyaan publik. Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengungkap sejumlah fakta penting terkait terhentinya proyek tersebut.
Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Pemuda Peduli Bangkalan Madura di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (24/02/2026).
Menurut Abdul Halim, proyek yang sebelumnya masuk dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan di kawasan Gerbangkertosusila dan Bangkalan kini tidak lagi tercantum dalam rencana kerja pemerintah tahun 2026.
“Secara perencanaan, pembangunan masjid di kawasan IISP itu sudah matang dan direncanakan dibiayai oleh Pemprov Jawa Timur. Namun hingga 2025 belum ada realisasi. Masyarakat Bangkalan tentu mempertanyakan hal tersebut,” ujar Halim.
Dalam forum tersebut, sejumlah pejabat pemerintah daerah seperti Kepala Bappeda, Sekretaris Dinas Cipta Karya, hingga perwakilan Bina Marga menjelaskan bahwa kendala utama adalah status lahan IISP yang masih menjadi milik pemerintah pusat.
Akibatnya, APBD Provinsi Jawa Timur tidak dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di atas lahan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tidak mungkin APBD digunakan untuk membangun di atas lahan milik kementerian. Secara aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Halim.
IISP Tidak Lagi Masuk Proyek Strategis Nasional
Abdul Halim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan terbaru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur yang diperbarui tidak lagi memasukkan proyek IISP maupun proyek lain di wilayah Madura.
Dengan demikian, payung hukum percepatan melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2019 praktis tidak lagi menjadi rujukan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Selain itu, tekanan fiskal nasional yang dipengaruhi distribusi anggaran ke berbagai program prioritas pemerintah pusat juga berdampak pada kelanjutan sejumlah proyek pembangunan sebelumnya.
Namun demikian, menurut Halim masih terdapat peluang untuk menghidupkan kembali proyek tersebut melalui skema pembiayaan alternatif.
“Pemerintah pusat membuka peluang melalui dua skema pembiayaan, yaitu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau pembiayaan mandiri melalui APBD. Jika Bangkalan ingin IISP kembali berjalan, maka harus ada skema yang jelas,” tegas politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Madura tersebut.
DPRD Jatim Dorong Investor Hidupkan Kembali IISP
Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk aktif mencari investor guna menghidupkan kembali proyek IISP.
Secara konsep, kawasan IISP dirancang sebagai pintu gerbang baru Madura yang terintegrasi dengan akses Jembatan Suramadu. Kawasan tersebut direncanakan menjadi miniatur empat kabupaten di Madura, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan, yang dapat menarik wisatawan maupun investor.
“IISP dapat menjadi magnet ekonomi. Orang datang mengenal miniatur Madura, kemudian tertarik menjelajah ke daerah-daerah lain. Ini soal daya ungkit ekonomi daerah,” jelas Halim.
Namun, ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di kawasan Suramadu yang dinilai mengalami penurunan, mulai dari lampu penerangan yang padam hingga kerusakan jalan.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Jalan dan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pengelolaan kawasan tersebut.
“Dua kementerian ini harus duduk bersama dan membagi tugas secara jelas agar masyarakat tidak bingung harus melapor ke mana ketika terjadi kerusakan,” katanya.
Selain itu, Halim juga menyoroti aspek keamanan di kawasan Suramadu yang dinilai masih kurang optimal karena minimnya kehadiran aparat.
Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh
Komisi D DPRD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Status lahan IISP, skema pembiayaan baru, hingga pemeliharaan kawasan Suramadu dinilai perlu mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat.
“Jika memang IISP tidak lagi masuk PSN, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat Bangkalan terus menunggu tanpa kepastian,” pungkas Abdul Halim.
Isu Pembangunan Daerah Jadi Perhatian DPRD Jatim
Persoalan perencanaan pembangunan daerah dan pemerataan investasi sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur.
DPRD Jatim menilai pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan RKPD agar program pembangunan daerah berjalan efektif dan selaras dengan prioritas nasional (baca selengkapnya: penekanan DPRD Jatim tentang pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan RKPD untuk memastikan arah pembangunan daerah yang jelas: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/15243/rkpd-jatim-2027-deni-wicaksono-tekankan-penyamaan-persepsi).
Selain itu, DPRD Jatim juga pernah mendorong pemerintah provinsi agar fokus pada pembangunan yang mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah di Jawa Timur (baca selengkapnya: dorongan DPRD Jatim agar pembangunan daerah difokuskan pada upaya mengurangi ketimpangan wilayah: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/13222/minimalisasi-ketimpangan-daerah-pemprov-jatim-diminta-fokus-pembangun).
Di sisi lain, DPRD Jatim juga memberikan apresiasi terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dinilai mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan di Jawa Timur (baca selengkapnya: apresiasi pimpinan DPRD Jatim terhadap penyusunan RKPD sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/12284/wakil-dprd-apresiasi-rkpd-pemprov).










