gerbang baru nusantara

Jelang Pembayaran THR Pekerja, DPRD Warning Disnakertrans Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, meminta Disnakertrans Jatim memperketat pengawasan pembayaran THR pekerja menjelang Idulfitri 2026. DPRD menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan.

Try Wahyudi
Selasa, 03 Maret 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, saat memberikan keterangan terkait pengawasan pembayaran THR pekerja menjelang Idulfitri 2026.

Komisi E Ingatkan Hak THR Wajib Dipenuhi Perusahaan

Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur agar memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja menjelang Idulfitri 2026.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suli Daim menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada semua pekerja yang memenuhi kriteria kerja tertentu tanpa memperhitungkan status pekerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu, sesuai masa kerja dan perjanjian kerja,” jelasnya, Selasa (03/03/2026).

Sikap DPRD Jawa Timur ini sejalan dengan pengawasan legislatif sebelumnya terkait pemenuhan hak THR pekerja

baca selengkapnya:


Ketentuan Pembayaran THR dan Besarannya

Ketua Umum IKA UMSURA tersebut menambahkan bahwa kewajiban pembayaran THR juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, pembayaran THR merupakan bagian dari sistem pengupahan yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Ia merinci beberapa ketentuan utama pembayaran THR kepada pekerja, antara lain:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima THR.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Bahkan kami meminta agar pembayaran dilakukan lebih awal, yaitu 14 hari sebelum hari raya (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” terangnya.

Dorongan DPRD Jatim tersebut juga pernah disampaikan sebelumnya agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada pekerja

baca selengkapnya:


DPRD Minta Disnakertrans Tegas pada Pelanggaran THR

Suli Daim menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Denda tersebut merupakan tambahan, bukan pengganti THR,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:

  • pembatasan kegiatan usaha,

  • pembekuan kegiatan usaha, hingga

  • pencabutan izin usaha apabila pelanggaran berat terus berlanjut.

Ia juga mendorong pekerja untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim maupun Disnakertrans Jatim.

“Saya meminta Disnakertrans Jatim sebagai pengawas pelaksanaan THR di wilayah Provinsi Jawa Timur agar melindungi hak pekerja dan menindak pelanggaran THR secara tegas,” katanya.

Karena itu, DPRD Jatim menilai Disnakertrans perlu melakukan beberapa langkah pengawasan, antara lain:

  • melakukan pengawasan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR,

  • menerbitkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, seperti teguran hingga pembatasan usaha,

  • berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau melanjutkan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial, serta

  • mempublikasikan hasil pengawasan sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi dunia usaha.

Sebelumnya, DPRD Jatim juga meminta Disnaker memperketat pengawasan pembayaran THR agar hak pekerja tetap terlindungi

baca selengkapnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu