Sri Wahyuni Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mendukung rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi melindungi mereka dari risiko digital.
DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak
SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mendukung langkah pemerintah yang berencana membatasi akses akun platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Sri Wahyuni mengatakan perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi anak-anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Sri Wahyuni kepada media, Sabtu (07/03/2026).
Upaya Mengurangi Risiko Konten Negatif di Internet
Menurut Sri Wahyuni, pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak negatif penggunaan internet secara bebas.
Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dengan adanya regulasi, platform digital diharapkan ikut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap dapat tumbuh dan berkembang secara sehat tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Isu dampak media sosial terhadap anak dan remaja sebelumnya juga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk dalam pembahasan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar yang dipengaruhi penggunaan media sosial secara berlebihan
baca selengkapnya:
Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Tanggung Jawab Bersama
Sri Wahyuni menambahkan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, meliputi pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia platform digital.
Menurutnya, pendekatan pendidikan dan penguatan nilai juga penting untuk mengimbangi penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.
Pembahasan mengenai dampak media sosial terhadap pelajar juga pernah muncul dalam diskursus pendidikan di Jawa Timur, termasuk usulan penguatan pendidikan agama sebagai upaya membentengi siswa dari pengaruh negatif media sosial Selain itu, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas informasi publik agar media arus utama tetap memberikan informasi yang kredibel di tengah dominasi media sosial
baca selengkapnya:
-
penguatan jam pelajaran agama di sekolah dinilai penting untuk menghindari dampak negatif media sosial
-
DPRD Jatim mengingatkan media mainstream tidak mengikuti pola informasi media sosial yang berpotensi menurunkan kualitas informasi
Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Akses Platform
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menerapkan aturan penundaan akses akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28/03/2026 dan akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital.
Beberapa platform yang disebut terdampak kebijakan tersebut antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
X (dahulu Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet.










