Perda Disabilitaa Terus Digodok, Hak Disabilitas di Jatim Akan Terpenuhi
DPRD Jatim mempercepat revisi Perda Disabilitas untuk menjamin hak pendidikan, pekerjaan, dan kemandirian ekonomi difabel dengan target pengesahan semester I 2026.
Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi harus mampu mendorong pemberdayaan kalangan disabilitas.
“Kami ingin menekankan bagaimana kebijakan ini dapat benar-benar memberdayakan penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Senin (13/04/2026).
Menurut Ketua Partai Gerindra Surabaya ini, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu menjadikan penyandang disabilitas lebih produktif dan berdaya di bidang masing-masing.
Dalam pembahasan revisi Perda, Cahyo menjelaskan bahwa sektor pendidikan menjadi perhatian utama. Melalui regulasi ini, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh akses pendidikan yang lebih inklusif serta kemudahan layanan, mengingat keterbatasan fisik yang dimiliki.
Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga menjadi fokus penting. Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Aturannya, untuk penyandang disabilitas di perusahaan swasta sebesar satu persen dan di BUMD sebesar dua persen harus berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha, mengingat masih terdapat perusahaan yang belum memahami kewajiban tersebut.
Cahyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data, penyandang disabilitas di Jawa Timur mayoritas berada pada kelompok desil 1–4, yaitu kategori ekonomi terbawah.
“Desil 1–4 menunjukkan tingkat ekonomi yang rendah. Semakin kecil angkanya, semakin rendah tingkat kesejahteraannya,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa isu disabilitas tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga literasi keuangan.
“Selama ini banyak penyandang disabilitas bergantung pada keluarga. Pertanyaannya, bagaimana jika keluarganya tidak lagi ada? Maka perlu penguatan literasi keuangan agar mereka bisa mandiri,” tegasnya.
ebagai informasi, Komisi E DPRD Jawa Timur tengah mempercepat penyelesaian revisi Perda Disabilitas dengan target pengesahan pada semester pertama tahun 2026.
Langkah ini diambil karena Perda Nomor 3 Tahun 2013 dinilai sudah tidak relevan dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas yang semakin beragam.
Upaya ini sejalan dengan komitmen DPRD Jawa Timur dalam memperkuat regulasi perlindungan difabel. Selain itu, percepatan revisi juga didukung target penyelesaian bersama pemangku kepentingan.
baca selengkapnya:










