gerbang baru nusantara

Cahyo Beber Langkah Komisi E DPRD Jatim Dorong Perda Disabilitas Berbasis HAM dan Pemberdayaan

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso SH, MH, menegaskan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pendidikan, lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Norah Hasanah
Selasa, 14 April 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso SH, MH, terus mematangkan Raperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

DPRD Jatim Dorong Perda Disabilitas Berbasis Hak Asasi Manusia

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sebagai revisi atas Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Raperda tersebut diarahkan untuk mengubah pendekatan berbasis belas kasihan (charity based) menjadi pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights based.

Langkah itu dinilai penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa pada 2023, sementara pelayanan dan perlindungan terhadap kelompok difabel dinilai masih belum optimal.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso SH, MH, mengatakan perda tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Ini merupakan komitmen kita bersama. Perda disabilitas ini bukan hanya sekadar regulasi administrasi, tetapi menjadi ruang untuk memberikan pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup manusia,” ujar Cahyo, Rabu (15/04/2026).

Menurut politisi muda Partai Gerindra tersebut, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan untuk aktif, produktif, dan berdaya sesuai bidang masing-masing.

Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim mendorong pembentukan satgas pengawas implementasi Perda Disabilitas agar perlindungan difabel berjalan efektif di lapangan

Fokus pada Pendidikan Inklusif dan Kesempatan Kerja Difabel

Dalam rapat Komisi E DPRD Jatim yang dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Jawa Timur, Cahyo menyoroti pentingnya akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, kelompok difabel harus memperoleh kemudahan akses pendidikan meskipun memiliki keterbatasan fisik tertentu.

Selain pendidikan, DPRD Jatim juga mendorong penguatan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, termasuk implementasi kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMD.

“Bagaimana komitmen dunia industri untuk memberikan ruang lapangan pekerjaan satu persen untuk swasta dan dua persen untuk BUMD benar-benar bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi regulasi kepada pelaku industri juga perlu diperkuat karena masih ada perusahaan yang belum memahami kewajiban tersebut.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim terus mematangkan Raperda Disabilitas untuk memperkuat layanan pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan hak difabel di Jawa Timur

Sinkronisasi Data dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

Cahyo menjelaskan mayoritas penyandang disabilitas di Jawa Timur masih berada pada kategori desil 1 sampai 4 atau kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Karena itu, menurutnya, penyandang disabilitas membutuhkan dukungan tidak hanya dalam akses pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga penguatan literasi keuangan dan kemandirian ekonomi.

“Mereka membutuhkan manajemen diri, manajemen kemandirian, dan literasi keuangan yang baik agar bisa menjadi pribadi yang mandiri dan bertahan dalam komunitas kehidupannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur karena terdapat perbedaan angka antara data pemerintah dan komunitas difabel.

Menurut Cahyo, validasi data penting dilakukan agar pemerintah dapat mengukur kemampuan fiskal dan memastikan kebijakan perlindungan disabilitas tepat sasaran.

Perda Disabilitas Diharapkan Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Cahyo menegaskan Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen keadilan sosial yang mampu membuka ruang kesempatan setara bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut pendekatan terhadap penyandang disabilitas tidak lagi berbasis belas kasihan, tetapi berbasis pemenuhan hak asasi manusia.

“Bukan lagi berbasis charity right, tetapi human right. Jadi bukan sekadar belas kasihan, melainkan bagaimana memberikan bantuan produktivitas kepada mereka,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan implementasi pendidikan inklusif juga masih besar karena tidak semua daerah memiliki regulasi dan kesiapan sekolah dalam menerima siswa penyandang disabilitas.

“Harapan kami, perda ini benar-benar menjadi cara kita memberikan ruang kepada teman-teman disabilitas untuk aktif dalam komunitas kehidupan dan aktif dalam pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim juga memperkuat pengawasan dan implementasi kebijakan perlindungan difabel melalui penguatan kelembagaan dan pelayanan disabilitas

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu