gerbang baru nusantara

Ketua DPRD Jatim Janji Kawal Aspirasi Driver Online agar UU Segera Terbit

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan komitmennya mengawal aspirasi pengemudi transportasi online dengan mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Adi Suprayitno
Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan img img img img
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menemui massa aksi pengemudi transportasi online di Gedung DPRD Jatim dan menyatakan dukungan terhadap percepatan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Ketua DPRD Jatim Dukung Regulasi Kuat untuk Driver Online

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan siap mengawal tuntutan pengemudi transportasi online dengan mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi berkekuatan hukum kuat.

Saat menemui massa aksi Aliansi Geranat’s di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (20/05/2026), Musyafak menyebut dirinya telah menandatangani petisi dukungan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Tadi malam saya sudah menandatangani petisi bersama Ibu Gubernur,” kata Musyafak.

Ia menyampaikan, tanpa adanya aturan setingkat undang-undang, posisi pengemudi transportasi online akan tetap lemah karena regulasi yang berlaku saat ini belum memuat sanksi tegas bagi pihak aplikator.

Menurutnya, kebijakan sepihak terkait potongan komisi maupun penetapan tarif hanya dapat diselesaikan melalui payung hukum nasional yang berkeadilan.

“Sanksinya memang harus diatur dalam undang-undang. Kalau sekarang hanya mengandalkan Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, atau sekadar surat edaran, tidak ada sanksi yang mengikat,” ujar Musyafak Rouf.


DPRD Jatim dan Pemprov Tandatangani Petisi Dukungan

Sebagai langkah konkret, pimpinan eksekutif dan legislatif Jawa Timur telah menandatangani dokumen Petisi Dukungan terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Dokumen tersebut memuat empat poin utama. Pertama, memberikan dukungan penuh terhadap upaya konstitusional yang dilakukan aktivis pengemudi online untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai dasar hukum yang berkeadilan.

Kedua, mengakui bahwa absennya regulasi nasional telah menimbulkan konflik sosial dan merugikan pengemudi transportasi online di Jawa Timur.

Ketiga, berkomitmen mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di DPR RI dengan mengirimkan seluruh hasil kajian dan data lapangan dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).

Keempat, petisi tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada lebih dari lima juta warga yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi online, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal di daerah.


DPRD Jatim Akan Tindak Lanjuti Aspirasi ke DPR RI

Musyafak menambahkan, DPRD Jawa Timur akan menindaklanjuti petisi tersebut dalam satu hingga dua hari ke depan melalui komunikasi dengan anggota DPR RI.

Ia menjelaskan, regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) baru dapat dibentuk apabila Undang-Undang Transportasi Online telah disahkan sebagai dasar hukum nasional.

“Kalau provinsi ingin membuat perda, tentu harus ada aturan turunannya. Harus ada undang-undangnya terlebih dahulu, baru perda dapat dibuat. Kalau undang-undangnya belum ada, perda juga tidak bisa dibuat,” pungkasnya.

Baca selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu