Dobrak Kepung DPRD Jatim, Desak Perda Ojol dan Sanksi Blokir Aplikator
Ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) mendesak DPRD Jawa Timur segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) transportasi daring untuk mengatur sanksi terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif dan komisi.
Driver Ojol Desak Penindakan Aplikator Pelanggar Tarif
SURABAYA — Ratusan pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) mengepung Gedung DPRD Jawa Timur untuk mendesak pembentukan Peraturan Daerah (Perda) transportasi daring.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster bertuliskan “Tolak Perbudakan Digital” sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sejumlah aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.
Sejak pukul 12.00 WIB, massa memadati jalan di depan Gedung DPRD Jatim. Aparat kepolisian menyiagakan barikade kawat berduri untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Sementara itu, parkir kendaraan milik pengemudi menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan.
Humas Dobrak, Samuel Grandy, menegaskan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan sanksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi aturan.
“Kami meminta Pemprov Jatim memberikan sanksi tegas. Semua aplikator di Jawa Timur yang tidak patuh aturan harus ditindak,” ujar Samuel saat berorasi.
Menurutnya, sejumlah aplikator dinilai secara sepihak membuat program diskon yang menyebabkan tarif perjalanan jarak 1–4 kilometer turun drastis dari Rp8.000 menjadi sekitar Rp3.000.
“Itu sudah sangat melanggar aturan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, pengemudi juga mempersoalkan potongan komisi sebesar 35–45 persen serta program slot dan hub yang dinilai mengurangi pendapatan bersih mitra pengemudi.
Samuel menyebut desakan pembentukan Perda muncul karena Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk kendaraan roda empat (R4) dinilai belum efektif diterapkan.
“Sudah tiga tahun lalu kami berdemo. Sampai sekarang Keputusan Gubernur tidak dipatuhi dan tidak ada sanksi kepada aplikator,” keluhnya.
DPRD Jatim Kaji Perda Transportasi Daring
Aliansi Dobrak membawa tiga tuntutan utama kepada DPRD Jatim, yaitu:
-
Pembentukan Perda transportasi daring yang mengatur sanksi administratif hingga pemblokiran aplikator roda dua dan roda empat yang melanggar aturan.
-
Mendesak gubernur menerbitkan surat peringatan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak aplikator pelanggar.
-
Mengembalikan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur, yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer untuk R4.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, langsung menerima perwakilan massa aksi dan menyatakan komitmennya untuk membahas usulan Perda transportasi daring tersebut.
“Teman-teman Dobrak meminta DPRD membuat Perda terkait Surat Keputusan Gubernur mengenai tarif aplikasi. Kami menyambut baik usulan itu,” kata Yordan.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi D DPRD Jawa Timur: Siap! Bentuk perda transportasi online untuk memperkuat pengawasan tarif dan penertiban aplikator
-
Alhamdulillah! Ketua DPRD Jawa Timur nyatakan dukungannya untuk percepatan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online guna memperjelas hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi
-
Khsunul Arif Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur dorong percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online untuk memperkuat perlindungan pengemudi dan kepastian hukum sektor transportasi daring
DPRD Jatim Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Tarif Ojol
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan DPRD Jatim akan menggelar rapat bersama dinas terkait, komisi, perwakilan Dobrak, dan tenaga ahli guna mematangkan draf regulasi.
“Minggu depan kami mengundang semua pihak. Kami mencari solusi agar Perda ini dapat direalisasikan,” ujarnya.
Yordan menjelaskan DPRD Jatim saat ini masih mengkaji mekanisme hukum agar Perda transportasi daring nantinya memiliki kekuatan mengikat terhadap perusahaan aplikator.
Menurutnya, jika target penyelesaian regulasi ingin rampung pada 2026, maka revisi Propemperda perlu dilakukan lebih dahulu.
“Kami akan merevisi Propemperda. Nanti ditentukan apakah ini menjadi inisiatif gubernur atau DPRD, kemudian masuk proses legislasi,” jelasnya.










