Tarif Ojol Diacak-acak, Komisi D DPRD Jatim Siapkan Perda Biar Aplikator Tak Ngeles
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan perlunya Peraturan Daerah (Perda) transportasi online untuk memperkuat pengawasan tarif dan penindakan terhadap aplikator yang melanggar aturan.
DPRD Jatim Nilai Pengawasan Tarif Ojol Masih Lemah
SURABAYA — Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup lengkap terkait pengaturan tarif transportasi online roda dua maupun roda empat.
Namun, menurutnya, persoalan utama saat ini terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aplikator di lapangan.
Khusnul menjelaskan Pemprov Jatim telah menerbitkan sejumlah keputusan gubernur (Kepgub) pada tahun 2025. Salah satunya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat dengan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.800 per kilometer.
Selain itu, terdapat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 tentang jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi dengan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.500 per kilometer. Dalam aturan tersebut juga ditetapkan biaya minimal perjalanan berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000.
“Bahkan, terakhir ada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/705/013/2025 yang mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif transportasi online. Artinya, dari sisi regulasi kita sebenarnya sudah cukup lengkap,” ujar Khusnul, Kamis (30/04/2026).
DPRD Jatim Dorong Perda Transportasi Online dan Penguatan Sanksi
Khusnul menilai keberadaan regulasi saat ini belum efektif apabila tidak dibarengi pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran tarif oleh perusahaan aplikator.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, ia menjelaskan kewenangan gubernur masih terbatas pada pengaturan tarif angkutan sewa khusus roda empat.
Karena itu, menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) transportasi online menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum pengawasan.
“Kalau ada Perda, tentu akan jauh lebih kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Perda lebih tinggi dibandingkan pergub atau keputusan gubernur. Selain itu, Perda juga bisa memuat sanksi bagi pelanggaran,” tegasnya.
Komisi D DPRD Jatim, lanjut Khusnul, menyambut positif aspirasi para pengemudi ojek online (ojol). Dalam waktu dekat, DPRD Jatim berencana menggelar pertemuan bersama perangkat daerah terkait, komisi di DPRD, dan perwakilan komunitas pengemudi online untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Perda.
Menurut Khusnul, tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif yang telah dibentuk melalui keputusan gubernur seharusnya sudah mulai aktif melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tarif.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena kewenangan terhadap aplikator ada di sana,” jelasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online untuk memperkuat perlindungan pengemudi dan kepastian regulasi
-
Ketua DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online guna memperjelas hubungan antara aplikator, pengemudi, dan pemerintah
-
DPRD Jawa Timur tengah menyiapkan rancangan perda transportasi publik terintegrasi untuk memperkuat sistem transportasi dan perlindungan masyarakat
DPRD Jatim Minta Pengawasan Tarif Ojol Tidak Hanya Formalitas
Khusnul menegaskan Komisi D DPRD Jatim akan terus mendorong Dinas Perhubungan Jawa Timur agar konsisten menjalankan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Ia juga meminta penguatan monitoring terhadap potensi pelanggaran tarif serta peningkatan komunikasi dengan pihak aplikator.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang masif dan tindakan nyata agar keadilan bagi pengemudi dan masyarakat benar-benar terwujud,” pungkasnya.










