gerbang baru nusantara

Perpres No 27 Tahun 2026 Terbit, Kesejahteraan Ojol di Jatim Didepan Mata

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek daring.

Try Wahyudi
Kamis, 07 Mei 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek daring.

DPRD Jatim Sambut Positif Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

SURABAYA — Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring (ojol) di Jawa Timur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mengatakan regulasi tersebut berpotensi menguntungkan para pengemudi karena mengatur pembatasan potongan tarif oleh aplikator.

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per order,” ujar Dewanti Rumpoko di Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Menurut mantan Wali Kota Batu tersebut, kebijakan itu akan meningkatkan pendapatan harian pengemudi ojek daring di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur.

Perpres Dinilai Perkuat Perlindungan dan Pendapatan Driver Ojol

Selain mengatur pembagian pendapatan, Dewanti Rumpoko menjelaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan tambahan bagi pengemudi transportasi online berupa jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Dewanti, aturan tersebut menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk terkait mekanisme suspend akun.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah pembatasan potongan tarif aplikator menjadi 8 persen.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan bagi pengemudi.

Baca Selengkapnya:

DPRD Jatim Dorong Kepastian Hukum dan Hubungan Kerja yang Adil

Dewanti Rumpoko berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

Ia menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain meningkatkan pendapatan pengemudi, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara aplikator dan mitra pengemudi.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu