DPRD Jatim Perjuangkan 2.295 Guru Non-ASN Diangkat PPPK usai SE Kemendikdasmen
Komisi A DPRD Jawa Timur memperjuangkan 2.295 guru non-ASN SMA/SMK agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah terbitnya SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
DPRD Jatim Perjuangkan Nasib 2.295 Guru Non-ASN
Surabaya – Komisi A DPRD Jawa Timur tengah memperjuangkan nasib ribuan guru non-ASN yang selama ini mengajar di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga Rabu, 31/12/2026. Artinya, mulai tahun 2027 guru berstatus non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, kondisi itu menjadi dilema serius bagi pemerintah daerah maupun sekolah karena Jawa Timur masih memiliki sekitar 2.295 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Mereka direkrut secara mandiri oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi.
“Guru-guru ini direkrut secara mandiri oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar masih sangat kurang. Mereka selama ini mengajar sebagai guru kontrak atau guru honorer dan digaji oleh sekolah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 13/05/2026.
Kekurangan Guru SMA dan SMK di Jawa Timur
Ubaidillah menjelaskan, formasi PPPK di Jawa Timur sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Namun, ribuan guru non-ASN tersebut tidak masuk dalam pendataan karena pengangkatannya dilakukan langsung oleh sekolah dan tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Padahal, kebutuhan guru di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Jawa Timur masih mencapai sekitar 4.000 orang. Jika 2.295 guru non-ASN tersebut tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai akhir 2026, sekolah negeri dipastikan mengalami kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar.
“Kalau mereka tidak boleh mengajar lagi, maka sekolah negeri akan kekurangan sekitar 4.000 guru. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar,” katanya.
Persoalan kekurangan tenaga pendidik sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur.
baca selengkapnya:
Selain itu, DPRD Jatim juga menyoroti tata kelola pendidikan daerah agar kualitas pendidikan tetap terjaga di tengah persoalan distribusi guru dan tenaga pendidikan.
baca selengkapnya:
DPRD Jatim Dorong Skema PPPK Paruh Waktu
Selain menyangkut kebutuhan sekolah, Komisi A DPRD Jatim juga menyoroti nasib para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Sebagian dari mereka telah mengajar selama dua hingga tiga tahun dan kini berharap memperoleh kepastian status kerja.
“Mereka ini punya keluarga, punya anak, dan sudah mengabdi cukup lama. Tidak mungkin dibiarkan terus dalam status yang menggantung,” ujar Ubaidillah.
Ia mengatakan, salah satu opsi yang tengah diperjuangkan ialah pengangkatan para guru tersebut menjadi PPPK paruh waktu. Namun, langkah itu masih terkendala regulasi karena mereka tidak masuk dalam formasi sebelumnya maupun data Dapodik.
Di sisi lain, pengangkatan PPPK paruh waktu juga membutuhkan dukungan anggaran cukup besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk menggaji ribuan guru tersebut mencapai sekitar Rp23 miliar per bulan.
“Secara anggaran sebenarnya masih memungkinkan karena Dinas Pendidikan memiliki sisa anggaran atau silpa. Tetapi, secara aturan sampai hari ini belum ada solusi yang jelas,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna mencari jalan keluar terbaik agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.
“Kami di Komisi A DPRD Jawa Timur terus memperjuangkan agar 2.295 guru ini bisa mendapatkan solusi, termasuk kemungkinan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini kementerian juga meminta dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan mekanismenya,” pungkasnya.
DPRD Jatim sebelumnya juga mendorong penguatan pendidikan karakter dan etika di lingkungan sekolah sebagai bagian dari perbaikan sistem pendidikan daerah.










