Hak Interpelasi Bergulir, DPRD Jatim Soroti Carut-Marut BUMD
Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mengultimatum Pemprov Jatim untuk segera membenahi tata kelola BUMD. Jika dalam 12 bulan tidak ada perbaikan signifikan, PKB siap menggunakan hak interpelasi hingga hak angket.
Fraksi PKB Soroti Carut-Marut Tata Kelola BUMD
SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika dalam satu tahun ke depan tidak ada perbaikan signifikan, PKB menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi hingga hak angket.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Abdul Muhdi, menyoroti belum adanya roadmap dan kebijakan kepemilikan (ownership policy) yang jelas dalam tata kelola BUMD di Jawa Timur.
“Kondisi ini memicu praktik bisnis yang tidak sehat antar-BUMD,” ujar Abdul Muhdi.
Ia mencontohkan persaingan antara PT Jatim Grha Utama (JGU) dan anak usahanya, PT Puspa Agro, yang dinilai justru saling berebut pasar di sektor pangan.
“Ini bukti kegagalan Pemprov dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi. BUMD kita bergerak tanpa arah, reaktif, dan tanpa parameter yang jelas,” tegasnya.
Ketimpangan Dividen dan Rekrutmen Direksi Jadi Sorotan
Fraksi PKB juga menyoroti ketimpangan kontribusi dividen BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total setoran BUMD ke daerah, sekitar 86 persen disebut berasal dari Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp420 miliar.
Sementara itu, BUMD non-keuangan dinilai masih minim kontribusi. Holding PT Panca Wira Usaha (PWU), misalnya, disebut hanya menyumbang sekitar 0,34 persen, sedangkan PT Jatim Grha Utama sebesar 0,25 persen.
Menurut Abdul Muhdi, kondisi tersebut menunjukkan struktur BUMD yang tidak sehat dan berpotensi membebani keuangan daerah.
“Struktur BUMD yang beranak-pinak hingga ke cucu perusahaan hanya menambah beban operasional tanpa rasionalitas bisnis yang jelas,” ujarnya.
PKB juga menyoroti tata kelola Bank Jatim, khususnya terkait proses rekrutmen direksi yang dinilai bermasalah.
“Sangat memalukan ketika calon direksi yang direkomendasikan justru tidak lolos fit and proper test OJK. Ini menunjukkan lemahnya proses seleksi,” kata Abdul Muhdi.
Baca Selengkapnya:
-
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menyoroti lemahnya kontribusi sejumlah BUMD terhadap PAD serta potensi beban fiskal daerah akibat perusahaan yang tidak produktif
-
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur mendesak reformasi total tata kelola BUMD melalui penyusunan grand design, penguatan KPI, dan pengawasan yang lebih profesional
-
Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur memperingatkan agar BUMD tidak dijadikan alat kepentingan politik yang berpotensi merusak profesionalisme dan tata kelola perusahaan daerah
PKB Beri Ultimatum 12 Bulan untuk Pembenahan BUMD
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari moratorium pembentukan BUMD baru, restrukturisasi melalui merger atau likuidasi anak usaha yang tidak produktif, hingga audit menyeluruh terhadap aset BUMD.
PKB juga meminta sistem rekrutmen direksi dan komisaris diperbaiki agar berbasis merit serta melibatkan lembaga independen.
Abdul Muhdi menegaskan pihaknya memberikan waktu maksimal 12 bulan bagi Pemprov Jawa Timur untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kalau dalam setahun tidak ada perubahan signifikan, kami tidak akan ragu menggunakan hak konstitusional DPRD, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat. Ini demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkasnya.










