KRIS BPJS Berlaku Bertahap, DPRD Jatim Minta Warga Tak Khawatir
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan KRIS BPJS Kesehatan. Ia menegaskan iuran BPJS belum berubah dan penerapan KRIS dilakukan bertahap demi pemerataan standar layanan rawat inap.
KRIS BPJS Berlaku Bertahap, Suli Da’im Minta Masyarakat Tidak Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan
Surabaya, 24/05/2026 — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat memahami secara utuh kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, banyak informasi yang beredar di tengah masyarakat belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, khususnya terkait penghapusan kelas layanan dan kenaikan iuran BPJS.
DPRD Jatim Tegaskan Iuran BPJS Belum Mengalami Perubahan
Anggota DPRD Jawa Timur empat periode tersebut menegaskan bahwa penerapan KRIS bukan upaya menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im.
Politikus PAN tersebut menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jawa Timur juga menyoroti wacana perubahan sistem BPJS dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Baca selengkapnya:
KRIS Disebut Hadirkan Standar Layanan Kesehatan Lebih Setara
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak bagi seluruh pasien BPJS tanpa membedakan fasilitas dasar secara mencolok.
Dalam sistem baru tersebut, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga maksimal hanya empat tempat tidur dalam satu ruangan.
“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.
Sikap serupa juga pernah disampaikan anggota DPRD Jawa Timur lainnya terkait perlunya kehati-hatian dalam implementasi kebijakan KRIS BPJS.
Baca selengkapnya:
Peserta Tetap Bisa Naik Kelas dengan Skema Tambahan
Ketua Umum IKA Umsura tersebut menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan lebih tinggi apabila menginginkan fasilitas premium seperti kamar satu tempat tidur, VIP, atau suite room. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Sesuai Pasal 51 Ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah hingga kini juga belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Jawa Timur juga menyoroti kemungkinan bertambahnya beban masyarakat apabila skema BPJS dikaitkan dengan asuransi tambahan.
Baca selengkapnya:
DPRD Jatim Akan Kawal Implementasi KRIS
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak kepada masyarakat serta tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.
Suli Da’im juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan ruang rawat memenuhi standar kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, hingga keselamatan pasien.
“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,”










