Suli Da'im Sidak ke SMAN 1 Ponorogo, Pastikan SPMB Berjalan Transparan Sesuai Aturan
Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan sidak ke SMAN 1 Ponorogo untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam SPMB 2026. Berdasarkan hasil klarifikasi, pelaksanaan SPMB dinyatakan berjalan sesuai ketentuan, sementara DPRD menegaskan komitmennya mengawal transparansi proses penerimaan peserta didik.
DPRD Jatim Respons Dugaan Pungutan Liar dalam SPMB
PONOROGO — Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA negeri di Kabupaten Ponorogo, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Suli Da'im, M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Ponorogo, Jumat (26/06/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Suli Da'im didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo, Maskun, S.Pd., M.M., dan diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Ponorogo, Supardi, S.Pd., M.Pd.
Sidak dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus merespons informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik pungutan dalam proses SPMB 2026.
Hasil Sidak: Pelaksanaan SPMB Sesuai Ketentuan
Setelah berdialog dan meminta penjelasan langsung kepada pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan, Suli Da'im menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan SPMB di Kabupaten Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah untuk mengonfirmasi pemberitaan yang beredar. Dari hasil penjelasan yang kami terima, sampai hari ini pelaksanaan SPMB di Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik. Kami tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pengawasan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta," ujar Suli Da'im.
Baca Selengkapnya: Suli Da'im sebelumnya juga mengimbau para orang tua untuk mencermati seluruh tahapan SPMB 2026 agar proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus ditindaklanjuti secara proporsional. Menurutnya, pengawasan tidak boleh didasarkan pada asumsi, namun juga tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
"Apabila ada masyarakat yang menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, jangan segan-segan menyampaikan kepada kami maupun kepada Cabang Dinas Pendidikan. Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar hak peserta didik benar-benar terlindungi," tegasnya.
Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jawa Timur juga mendorong sosialisasi SPMB 2026 dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman
Komisi E Tegaskan Komitmen Mengawal Transparansi SPMB
Suli Da'im mengapresiasi keterbukaan pihak SMAN 1 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan yang memberikan penjelasan secara langsung serta membuka ruang komunikasi dengan DPRD Jawa Timur.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap proses SPMB hanya dapat dijaga apabila seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik penyimpangan.
"SPMB merupakan pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik," pungkasnya.










