FPKS DPRD Jatim Dorong Raperda Disabilitas Berbasis Hak dan Inklusivitas
FPKS DPRD Jawa Timur mendukung penuh pembahasan Raperda Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Fraksi PKS menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia, penguatan aksesibilitas publik, kuota tenaga kerja disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang independen.
FPKS Nilai Raperda Disabilitas Jadi Kebutuhan Mendesak
SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pandangan Fraksi PKS yang dibacakan juru bicara fraksi, Raden Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (11/05/2026).
Dalam pandangannya, FPKS menilai pembentukan Raperda Disabilitas menjadi kebutuhan mendesak guna menghadirkan perlindungan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Sudah lama terjadi kesenjangan antara janji konstitusi dan realita yang dialami saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar Harisandi.
Perda Lama Dinilai Tak Lagi Sesuai Perkembangan Regulasi
Pendekatan Berbasis Hak Harus Menjadi Dasar Kebijakan
FPKS menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi relevan karena masih menggunakan paradigma berbasis belas kasihan (charity-based approach). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based approach).
“Pengajuan Raperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas,” jelas Harisandi yang juga anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur.
Upaya percepatan penyusunan regulasi tersebut sejalan dengan komitmen DPRD Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan hak-hak difabel melalui pembaruan payung hukum daerah.
Baca Selengkapnya: Percepatan penyusunan Perda Disabilitas untuk memperkuat hak dan akses layanan bagi difabel di Jawa Timur
Komisi E DPRD Jatim Matangkan Substansi Raperda
Penguatan Hak Difabel Menjadi Fokus Pembahasan
Pembahasan Raperda Disabilitas juga terus dimatangkan di tingkat alat kelengkapan dewan. Sebelumnya, Komisi E DPRD Jawa Timur telah melakukan pendalaman materi dan substansi guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai kebutuhan penyandang disabilitas.
Langkah tersebut dilakukan agar perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki daya implementasi yang kuat dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Baca Selengkapnya: Pendalaman substansi Raperda Disabilitas untuk memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur
Satgas Khusus Dinilai Penting untuk Efektivitas Kebijakan
Selain penguatan substansi regulasi, DPRD Jawa Timur juga menaruh perhatian pada aspek pengawasan pelaksanaan perda di lapangan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memantau implementasi kebijakan terkait perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat dinilai penting agar seluruh ketentuan dalam perda dapat dijalankan secara efektif oleh perangkat daerah maupun pihak terkait lainnya.
Baca Selengkapnya: Usulan pembentukan satgas pengawasan untuk memastikan implementasi Perda Disabilitas berjalan optimal di Jawa Timur
FPKS menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak partisipasi penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah.
Melalui pembahasan Raperda Disabilitas yang komprehensif dan partisipatif, DPRD Jawa Timur diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas serta memperkuat prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan keadilan sosial di Jawa Timur.










