Lilik Hendarwati Terima Aspirasi Warga Kedungbaruk Soal Casbar Bangkok Crab, Soroti Perizinan dan Kenyamanan Lingkungan
Anggota DPRD Jawa Timur Dapil I Kota Surabaya, Hj. Lilik Hendarwati, menerima aspirasi warga RW VI Kedungbaruk, Surabaya, terkait keberadaan Casbar Bangkok Crab yang dinilai menimbulkan gangguan lingkungan. Ia meminta penjelasan OPD terkait mengenai legalitas usaha, kesesuaian perizinan, serta dampaknya terhadap keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga.
DPRD Jatim Fasilitasi Dialog Warga dan OPD Terkait Casbar Bangkok Crab
SURABAYA — Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Surabaya, Hj. Lilik Hendarwati, menerima aspirasi warga RW VI Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, terkait keberadaan tempat hiburan malam Casbar Bangkok Crab Surabaya yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.
Pertemuan yang menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi ruang dialog antara warga dan pemerintah untuk membahas persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam forum tersebut, Lilik menegaskan bahwa dirinya hadir untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus meminta penjelasan dari OPD terkait mengenai legalitas dan kesesuaian operasional Casbar Bangkok Crab dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada kondisi keamanan yang terganggu akibat keberadaan salah satu tempat usaha ini. Karena itu, saya ingin seluruh OPD terkait dapat memberikan penjelasan, apakah keberadaan usaha ini memang sudah sesuai aturan atau ada hal-hal lain yang perlu diperjelas kepada masyarakat,” ujar Lilik saat menerima audiensi warga, Selasa (26/05/2026).
DPRD Minta Kejelasan Legalitas dan Kesesuaian Perizinan
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa persoalan Casbar Bangkok Crab sebelumnya juga telah dibahas di Komisi B DPRD Kota Surabaya. Saat itu, salah satu rekomendasinya adalah agar pihak pengelola melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Namun, menurut warga, rekomendasi tersebut hingga kini belum dilaksanakan.
“Warga hadir menyampaikan keresahan dan aspirasinya. Saya ingin semuanya dibahas dalam konteks aturan. Apakah izin yang dimiliki sudah sesuai, bagaimana ketentuan untuk usaha bar atau klub malam, serta apakah keberadaannya tidak menyalahi tata ruang maupun ketentuan lingkungan,” katanya.
Lilik juga mempertanyakan proses penerbitan izin usaha tersebut karena lokasinya dinilai berdekatan dengan kawasan permukiman warga dan tempat ibadah.
“Kalau secara aturan ternyata tidak sesuai, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi warga menyampaikan belum ada sosialisasi dan lokasinya dekat dengan perumahan,” ujarnya.
Aspirasi Warga Menjadi Bagian Fungsi Pengawasan DPRD
Langkah DPRD Jawa Timur dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sejalan dengan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha.
Baca Selengkapnya
-
DPRD Jatim mendesak lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sektor transportasi daring agar tidak terjadi praktik eksploitasi dan ketidakpastian hukum
-
Komitmen DPRD Jatim dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat tercermin melalui upaya penyusunan regulasi untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat
-
DPRD Jatim aktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait ketenagakerjaan, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan outsourcing sebagai bagian dari fungsi representasi rakyat
Warga Keluhkan Kebisingan dan Gangguan Kenyamanan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW VI Kedungbaruk, Maradi Budiono, menyampaikan berbagai keluhan warga sejak Casbar Bangkok Crab mulai beroperasi hampir satu tahun terakhir.
Menurutnya, warga terdampak mengeluhkan dentuman musik dengan volume tinggi hingga dini hari yang mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta adanya evaluasi terhadap operasional tempat usaha dimaksud, termasuk kepastian terkait izin usaha, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Lilik menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian berbasis fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.










