gerbang baru nusantara

Lilik Hendarwati: Edukasi dan Komunikasi Kunci Cegah Kekerasan Seksual Anak

Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati, mengecam dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di Surabaya. Ia menegaskan pentingnya perlindungan anak, penguatan komunikasi antara orang tua dan anak, serta peningkatan pengawasan di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Norah Hasanah
Rabu, 13 Mei 2026
Bagikan img img img img
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, mengecam insiden yang menimpa pelajar di Surabaya dan meminta orang tua memperkuat komunikasi agar anak berani melapor jika mengalami perlakuan tidak pantas.

DPRD Jatim Kecam Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri di Surabaya

SURABAYA — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati, mengecam keras dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji di sebuah pondok pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya.

Lilik juga mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Diketahui, Polrestabes Surabaya telah mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ (22).

“Tindakan ini sangat melukai rasa kemanusiaan dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak,” kata Lilik, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, dan lingkungan sekitar.

Komunikasi Orang Tua dan Anak Menjadi Benteng Pencegahan

Lilik menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka berani menyampaikan apabila mengalami perlakuan tidak pantas, intimidasi, maupun ancaman.

“Peran orang tua sangat penting, terutama dalam membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka berani menyampaikan ketika mengalami perlakuan tidak pantas atau merasa terancam,” ujarnya.

Menurut Lilik, pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan merendahkan martabat korban. Pencegahannya memerlukan edukasi mengenai batasan tubuh, penguatan ruang aman di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, serta pemahaman terhadap mekanisme pelaporan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bentuk Pelecehan Seksual Perlu Dikenali Sejak Dini

Lilik menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Verbal, seperti komentar bernada seksual, siulan, atau godaan yang tidak diinginkan.
  • Fisik, seperti sentuhan, pelukan, atau ciuman tanpa persetujuan.
  • Nonverbal, seperti tatapan yang mengintimidasi atau gestur yang bernuansa seksual.
  • Visual, seperti memperlihatkan gambar atau video pornografi maupun memperlihatkan alat kelamin.
  • Daring (online), seperti pengiriman pesan bernuansa seksual, cyber flashing, maupun ancaman penyebaran konten intim.

“Kasus seperti ini dapat terjadi di ruang publik maupun ruang digital. Karena itu, diperlukan pendidikan sejak dini serta pengawasan yang kuat. Sekolah dan tempat kerja harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaporan yang jelas, rahasia, dan berpihak kepada korban,” tegasnya.

Pengawasan Lingkungan dan Pendampingan Korban Harus Diperkuat

Lilik menambahkan bahwa selain keluarga dan lingkungan terdekat, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Kepedulian sosial harus diperkuat. Jika ada perilaku mencurigakan atau indikasi kekerasan terhadap anak, masyarakat harus berani melapor dan ikut mengawasi lingkungan sekitar demi keselamatan bersama,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya tersebut.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait terus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk menyediakan pendampingan psikologis bagi korban, memperluas edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan formal maupun informal.

“Kita semua harus hadir dan bergerak bersama untuk menjaga dan menyelamatkan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian DPRD Jatim

Perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual merupakan isu yang terus menjadi perhatian DPRD Jawa Timur melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu