Perda Baru Jadi Angin Segar, DPRD Jatim Desak Percepatan Infrastruktur Garam Madura
DPRD Jawa Timur mendorong percepatan pembangunan infrastruktur garam rakyat di Madura setelah terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kualitas garam, dan kesejahteraan petambak sekaligus memperkuat posisi Madura sebagai lumbung garam nasional.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 Jadi Dasar Perlindungan Petambak Garam
SURABAYA — Kesejahteraan petambak garam di Madura diharapkan meningkat seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Regulasi yang diundangkan pada 31 Maret 2026 tersebut menjadi payung hukum baru untuk mendorong perbaikan infrastruktur garam dan jaminan usaha bagi petambak.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Nurul Huda, menyebut perda tersebut sebagai langkah maju yang telah lama dinantikan para petambak garam. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi petambak bukan hanya fluktuasi harga, tetapi juga keterbatasan infrastruktur produksi yang belum berkembang secara optimal.
“Petambak kita di Madura itu kuat dan ulet. Namun, jika infrastruktur dasarnya lemah, hasil garam yang diperoleh tidak akan maksimal. Mulai dari jalan produksi yang rusak, saluran air primer dan sekunder yang dangkal, gudang penyimpanan yang minim, hingga teknologi pemrosesan yang masih konvensional,” ujar Nurul Huda, Selasa (09/06/2026).
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara jelas hak dan perlindungan bagi pembudi daya ikan serta petambak garam, sekaligus menetapkan kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan program pemberdayaan tersebut.
Infrastruktur Tambak dan Teknologi Produksi Jadi Prioritas
Menurut Nurul Huda, para petambak kini berhak memperoleh subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan pemasaran melalui marketplace digital yang disiapkan pemerintah daerah.
“Di sisi hak, para pelaku usaha kini berhak mendapat subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan berjualan melalui marketplace digital yang dibangun Pemprov,” jelas politikus PKB tersebut.
Ia menyoroti kondisi tambak garam di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep yang masih menghadapi berbagai kendala. Banyak petambak masih menggunakan sarana produksi sederhana, sementara saluran air mengalami pendangkalan akibat sedimentasi.
Akibatnya, biaya produksi meningkat dan kualitas garam rakyat sulit mencapai standar kebutuhan industri.
“Akibatnya biaya produksi membengkak dan kadar NaCl garam rakyat sulit menembus 94 persen. Padahal industri membutuhkan kadar minimal 97 persen. Jika ada subsidi geomembran, pompa listrik tenaga surya, alat ukur kadar garam digital, dan normalisasi saluran, produktivitas serta kualitas garam pasti meningkat,” katanya.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi B DPRD Jatim mendorong peningkatan kualitas garam rakyat agar mampu memenuhi kebutuhan industri nasional
-
Harisandi Savari menilai Madura memiliki modal kuat untuk menjadi pusat industri garam nasional
-
Komisi B DPRD Jatim menilai petambak garam perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengembangan sektor pergaraman nasional
DPRD Jatim Kawal Implementasi Perda hingga Tingkat Lapangan
Nurul Huda juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pascapanen berupa gudang garam rakyat berstandar SNI, lantai jemur permanen, serta peningkatan jalan usaha tambak.
“Gudang berventilasi dan lantai jemur permanen itu wajib. Termasuk jalan usaha tani yang diperkeras agar truk dapat masuk saat panen. Selama ini banyak garam rusak dalam perjalanan karena jalan tanah berlumpur,” tegasnya.
Selain sarana produksi, ia mendorong implementasi program asuransi usaha dan bantuan premi yang telah diamanatkan dalam perda tersebut. Menurutnya, risiko cuaca ekstrem, musim hujan berkepanjangan, dan banjir rob kerap menyebabkan petambak mengalami gagal panen.
Nurul Huda juga mengapresiasi rencana penyediaan marketplace digital bagi petambak. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan pasar digital harus dibarengi dengan pembangunan jaringan telekomunikasi dan peningkatan literasi digital masyarakat pesisir.
“Tower BTS dan jaringan internet di sentra garam Sampang Utara maupun kepulauan Sumenep masih lemah. Percuma ada marketplace jika petambak tidak bisa mengunggah produk mereka. Literasi digital dan jaringan harus dibangun secara bersamaan,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun peraturan gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sekaligus mengalokasikan anggaran APBD yang fokus pada pembangunan infrastruktur garam rakyat.
“Perda ini jangan berhenti di atas kertas. Kami di DPRD akan mengawal implementasinya hingga benar-benar dirasakan petambak. Madura merupakan lumbung garam nasional dengan kontribusi sekitar 30 persen produksi nasional. Jika infrastrukturnya dibenahi dari hulu hingga hilir, target swasembada garam nasional bukanlah sesuatu yang mustahil,” pungkas Nurul Huda.










