gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Kawal Pembayaran TPG 35 Ribu Guru ASN

Komisi E DPRD Jawa Timur menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur terkait belum cairnya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2025. Puguh Wiji Pamungkas menegaskan DPRD akan mengawal penyelesaian hak 35.680 guru ASN melalui koordinasi lintas OPD dan pemerintah pusat.

Yuli Iksanti
Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan img img img img
Puguh Wiji Pamungkas bersama Komisi E DPRD Jawa Timur saat menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur terkait pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru SMA, SMK, dan SLB.

Komisi E Terima Audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur

SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang mewakili guru ASN SMA, SMK, dan SLB dari berbagai daerah di Jawa Timur, Selasa (09/06/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi terkait belum terealisasinya pembayaran tambahan penghasilan yang berasal dari komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2025.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, yang turut menerima audiensi tersebut menegaskan bahwa persoalan pembayaran TPG guru perlu segera mendapat perhatian serius karena menyangkut hak ribuan guru ASN di Jawa Timur.

“Hari ini saya bersama pimpinan dan anggota Komisi E menerima audiensi dari Forum Komunikasi TPG Jawa Timur. Salah satu substansi yang mereka sampaikan adalah kejelasan pembayaran TPG guru SMA dan SMK di Jawa Timur yang di dalamnya mencakup THR dan gaji ke-13,” ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur tersebut.

Sekitar 35 Ribu Guru ASN Belum Menerima Haknya

Menurut Puguh, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk pembayaran tambahan TPG yang mencakup THR dan gaji ke-13.

Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini belum menerima hak yang seharusnya mereka peroleh.

“Ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Mereka merasa hak-haknya belum tertunaikan, padahal secara regulasi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” katanya.

Puguh menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran TPG tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ia juga menyayangkan belum adanya komunikasi yang memadai kepada para guru mengenai perkembangan persoalan tersebut.

“Yang cukup disayangkan adalah tidak adanya pemberitahuan atau klarifikasi sejak awal kepada para guru. Akibatnya muncul polemik dan kegaduhan karena mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan ini,” ujarnya.

Baca Selengkapnya:

DPRD Jatim Siapkan Langkah Penyelesaian

Dalam audiensi tersebut turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Komisi E memanfaatkan forum tersebut untuk menggali akar persoalan sekaligus mencari solusi yang memungkinkan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jawa Timur berencana menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Biro Hukum, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Bappeda, dan Dinas Pendidikan.

“Kita akan mengundang biro hukum, inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda, TAPD, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas secara mendalam kemungkinan solusi yang bisa ditempuh,” kata legislator PKS tersebut.

Menurut Puguh, terdapat dua opsi yang sedang dijajaki. Pertama, mendorong komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar pembayaran TPG tetap dapat dilakukan melalui skema APBN dan DAU.

“Kami mendorong BPKAD untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, apakah masih memungkinkan pembayaran TPG ini dilakukan melalui skema yang selama ini berlaku dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Opsi kedua adalah mengkaji kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur apabila jalur pendanaan dari pusat tidak memungkinkan.

Puguh mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp600 miliar, sedangkan kebutuhan pembayaran tambahan TPG Tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp275 miliar.

“Secara kemampuan fiskal sebenarnya masih memungkinkan. Namun kita harus memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

DPRD Berkomitmen Kawal Hak Guru

Puguh menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan para guru.

“Guru memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak-hak mereka juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kita harus mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat duduk bersama mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian kepada para guru.

“Yang terpenting adalah menemukan win-win solution. Guru membutuhkan kepastian atas hak mereka, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu