Jajuk Rendra Kresna Ingatkan Revisi Aturan Reses Jangan Lukai Sensitivitas Publik
Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur meminta revisi aturan reses dan hak keuangan dewan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan efektivitas penyerapan aspirasi, efisiensi anggaran, serta penguatan akuntabilitas publik. NasDem juga mendorong pengelolaan aset DPRD yang lebih transparan dan terintegrasi secara digital.
Fraksi NasDem Minta Revisi Aturan Reses Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
SURABAYA — Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur, Jajuk Rendra Kresna, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatutan, serta akuntabilitas publik.
Revisi aturan yang mengusulkan peningkatan frekuensi reses hingga pengadaan suvenir bagi peserta reses dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Jajuk saat menyampaikan Pandangan Fraksi Partai NasDem terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.
Menurut Jajuk, perubahan regulasi tersebut merupakan konsekuensi logis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perubahan yang berkaitan dengan hak keuangan legislatif akan selalu menjadi perhatian masyarakat sehingga perlu disikapi secara bijaksana dan transparan.
NasDem Soroti Efektivitas Reses dan Tindak Lanjut Aspirasi
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi NasDem adalah usulan peningkatan jumlah kegiatan reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.
Menurut Jajuk, argumentasi mengenai luas wilayah Jawa Timur dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 41 juta jiwa memang dapat dipahami. Akan tetapi, substansi utama reses tidak terletak pada banyaknya pertemuan, melainkan pada sejauh mana aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan publik.
"Fraksi NasDem berpandangan bahwa persoalan utama selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah kegiatan reses, melainkan pada efektivitas hasil reses itu sendiri," ujar Jajuk.
Ia menambahkan bahwa masih banyak aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, tetapi belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah.
"Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi aktivitas seremonial dibandingkan instrumen substantif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Malang Raya tersebut.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta agar peningkatan frekuensi reses diiringi pembenahan sistem pengelolaan aspirasi yang lebih transparan dan terukur.
Baca Selengkapnya:
Kaji Ulang Suvenir Reses dan Perkuat Pengelolaan Aset
Selain frekuensi reses, Fraksi NasDem juga memberikan catatan terhadap usulan penyediaan paket tas suvenir bagi peserta reses.
Menurut Jajuk, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah.
NasDem berpandangan bahwa esensi kegiatan reses terletak pada kualitas dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, bukan pada fasilitas tambahan yang menyertainya.
"Oleh karena itu, penyediaan fasilitas tambahan harus benar-benar mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, dan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap tujuan pembentukan Raperda ini," ujarnya.
Jajuk menegaskan bahwa legitimasi dan kepercayaan publik terhadap DPRD dibangun melalui konsistensi kinerja dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan melalui fasilitas kelembagaan.
Di sisi lain, Fraksi NasDem mengapresiasi dimasukkannya klausul yang mengatur kewajiban pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset daerah.
Untuk mendukung implementasinya, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun sistem manajemen inventarisasi aset DPRD yang modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.










