DPRD Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp14 T
DPRD Jawa Timur mendukung rencana pemerintah pusat menghapus tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun yang diperkirakan menyasar 23 juta peserta JKN. Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara, namun harus diikuti pemutakhiran data dan penguatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tepat sasaran.
DPRD Jatim Apresiasi Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun. Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.
Kamis (11/06/2026), Puguh menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Puguh.
Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. Karena itu, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dinilai dapat membantu masyarakat yang terkendala status kepesertaan sehingga tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan KRIS BPJS yang dilakukan secara bertahap serta tetap menjamin pelayanan kesehatan peserta
Pemutihan Harus Diikuti Pemetaan Penerima Bantuan yang Tepat Sasaran
Puguh menegaskan bahwa penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tidak boleh berhenti sebagai solusi jangka pendek. Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang lebih presisi terhadap masyarakat miskin dan rentan agar perlindungan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Menurutnya, kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 harus menjadi prioritas utama dalam program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai akurasi data menjadi faktor kunci agar program jaminan kesehatan nasional benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mendukung kebijakan pemutihan tunggakan BPJS dan mendorong perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi
DPRD Jatim Dorong Pembenahan Data Jaminan Kesehatan Nasional
Selain mendukung kebijakan pemutihan, Puguh juga meminta pemerintah melakukan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.
Ia menilai masih diperlukan sinkronisasi dan validasi data secara berkelanjutan agar masyarakat yang berhak memperoleh bantuan benar-benar masuk dalam sistem dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” ujarnya.
Puguh menambahkan bahwa sektor kesehatan merupakan layanan publik yang harus tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi. Oleh sebab itu, kebijakan jaminan kesehatan harus dirancang secara berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.










