gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dorong Perda Masyarakat Adat, Sriatun: Amanat Konstitusi Harus Segera Direalisasikan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Sriatun, mendorong pembentukan Perda Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak adat, pelestarian budaya, serta penguatan pemberdayaan masyarakat adat di Jawa Timur.

Totok Toriq
Senin, 22 Juni 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Sriatun, mendorong percepatan penyusunan Perda Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan perlindungan hak masyarakat adat di Jawa Timur.

Perda Masyarakat Adat Dinilai Mendesak untuk Memberikan Kepastian Hukum

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Sriatun, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang hingga kini masih eksis di berbagai daerah di Jawa Timur.

Menurut Sriatun, keberadaan masyarakat adat telah diakui oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Provinsi Jawa Timur sangat perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Ini adalah amanat konstitusi. Dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat,” ujarnya.

Komunitas Adat di Jawa Timur Memerlukan Perlindungan yang Lebih Kuat

Sriatun menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki sejumlah komunitas adat yang masih menjaga tradisi, nilai, budaya, dan sistem sosial secara turun-temurun, seperti masyarakat adat Tengger, Osing, dan Samin.

Namun, menurutnya, hingga saat ini perlindungan terhadap masyarakat adat tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat juga telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya: DPRD Jawa Timur mendorong pelestarian budaya lokal melalui berbagai kegiatan kesenian daerah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan kearifan lokal masyarakat

Perlindungan Hak Adat Harus Mencakup Budaya hingga Wilayah Adat

Menurut Sriatun, keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat penting karena sejumlah komunitas adat berada di wilayah lintas kabupaten/kota.

Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Tengger yang tersebar di Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

“Karena wilayah masyarakat adat Tengger melintasi beberapa kabupaten, maka upaya perlindungannya harus diatur di tingkat provinsi agar lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum yang lebih luas,” katanya.

Sriatun menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, kesenian, atau ritual adat semata. Negara juga harus mengakui nilai, norma, kepercayaan, hingga hukum adat yang selama ini hidup dan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan di masyarakat.

Selain itu, perda tersebut dinilai penting untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas harta kekayaan adat, termasuk tanah adat, tanah ulayat, dan hutan adat.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat untuk melindungi, mempertahankan, atau mengambil kembali harta kekayaan adat yang selama ini dikuasai pihak lain. Sekaligus melindungi sumber daya alam dari kerusakan lingkungan dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Selengkapnya: Upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas daerah juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur melalui berbagai agenda kebudayaan yang melibatkan masyarakat secara luas

Perda Masyarakat Adat Diharapkan Kurangi Konflik dan Dorong Pemberdayaan

Sriatun menambahkan bahwa kejelasan status hukum masyarakat adat dan wilayah adat akan memberikan manfaat bagi pemerintah dalam mempercepat pembangunan, mengurangi potensi konflik agraria, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, keberadaan perda juga akan menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian bahasa daerah, budaya, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat agar tidak tergerus perkembangan zaman.

“Perda Masyarakat Adat bukan hanya soal melindungi masa lalu, tetapi juga memastikan identitas, hak, dan masa depan masyarakat adat tetap terjaga di tengah arus pembangunan,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Jawa Timur mendorong kolaborasi berbagai elemen masyarakat dalam pelestarian seni dan budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan daerah

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu