DPRD Jatim Desak Tambang Ilegal di Dekat Asta Tinggi Sumenep Ditutup, Makam Raja Terancam
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur R. Harisandi Savari meminta Pemprov Jatim dan aparat penegak hukum segera menutup aktivitas tambang ilegal di sekitar Asta Tinggi Sumenep karena dinilai mengancam kelestarian situs budaya, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
DPRD Jatim Minta Penegakan Hukum terhadap Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Asta Tinggi
SURABAYA — Dugaan aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, menuai perhatian serius DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota DPRD Jatim, R. Harisandi Savari, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan.
Menurut Harisandi, aktivitas pertambangan di sekitar kompleks pemakaman raja-raja Sumenep tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan situs bersejarah yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Madura.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran," tegas Harisandi, Jumat (03/07/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan keturunan Raja Sumenep itu menegaskan Asta Tinggi bukan sekadar kawasan pemakaman, melainkan simbol sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Sumenep yang wajib dijaga keberlangsungannya.
Ia mengaku prihatin karena lokasi galian disebut berada sangat dekat dengan kompleks makam para raja.
"Jarak galian dengan makam para raja sekarang sangat memprihatinkan, tinggal sekitar 120 meter. Kondisi ini tentu berbahaya karena berpotensi memicu erosi maupun dampak lingkungan lainnya yang bisa mengancam kawasan bersejarah tersebut," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim sebelumnya menemukan hanya satu tambang yang memiliki izin dalam inspeksi di kawasan Ngebel. Temuan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan
DPRD Jatim Dorong Evaluasi Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan
Harisandi menilai pemerintah tidak boleh menunggu hingga terjadi kerusakan yang lebih besar. Langkah pencegahan harus segera dilakukan dengan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah memenuhi aspek legalitas dan keselamatan lingkungan.
Selain penegakan hukum, ia juga meminta Dinas ESDM Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
"Dinas ESDM harus menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan. Jangan sampai tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan yang jelas. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang," katanya.
Lebih jauh, Harisandi mendorong dilakukannya kajian komprehensif mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan kawasan, perubahan bentang alam, risiko bencana seperti erosi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kelestarian situs budaya.
"DPRD Jawa Timur sudah meminta penjelasan kepada pihak terkait. Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai kita menyesal ketika kerusakan sudah tidak bisa dipulihkan," pungkasnya.










