gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Desak Pengusutan Transparan Kasus Nenek Terjerat Kredit Rp70 Juta

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi meminta pengusutan secara transparan terhadap dugaan penipuan dalam kasus kredit yang menimpa seorang lansia di Jombang serta mendorong penyelesaian yang adil dan humanis.

Yuli Iksanti
Sabtu, 04 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi menyampaikan pernyataan terkait perlunya pengusutan transparan kasus dugaan penipuan kredit yang menimpa warga lanjut usia di Kabupaten Jombang.

DPRD Jatim Minta Kasus Dugaan Penipuan Kredit Lansia Diusut Secara Terbuka

JOMBANG — Kasus kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, meminta seluruh pihak mengusut persoalan tersebut secara terbuka guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Sumardi menilai perkara yang dialami seorang warga lanjut usia tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa utang piutang. Menurutnya, seluruh rangkaian proses kredit perlu ditelusuri, mulai dari pengajuan pinjaman, pergantian agunan, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut menerima uang pelunasan dari korban.

"Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang," ujar Sumardi.

Ia mendesak PT BPR Bank Jombang segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberian kredit. Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup mekanisme penghitungan bunga, proses penggantian jaminan, hingga dasar hukum apabila bank mengambil langkah eksekusi terhadap aset nasabah.

Sumardi menegaskan keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

DPRD Jatim Dorong Penegakan Hukum dan Penyelesaian Secara Humanis

Di sisi lain, Sumardi meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya unsur penipuan apabila benar terdapat pihak yang menerima uang pelunasan dari korban, tetapi tidak menyetorkannya kepada bank sebagaimana mestinya.

"Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit," ujar anggota dewan yang berlatar belakang advokat tersebut.

Selain meminta penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, Sumardi berharap pihak bank mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah perlu diutamakan sebelum mengambil langkah yang berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan asetnya.

"Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas," pungkasnya.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu