Pemerintah Segera Berlakukan BBM Bioetanol, Kesejahteraan Petani di Depan Mata
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Agung Mulyono, mendukung kebijakan pemerintah menerapkan bahan bakar minyak (BBM) bioetanol karena dinilai mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka pasar baru bagi komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani.
SURABAYA — Pemerintah menargetkan penerapan mandatori pencampuran bioetanol sebesar 20 persen (E20) pada bahan bakar minyak (BBM) mulai diterapkan pada 2028. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi impor sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Agung Mulyono, menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya petani.
"Keuntungan utama BBM bioetanol bagi petani meliputi pembukaan pasar baru yang masif untuk komoditas seperti tebu, singkong, dan jagung, peningkatan pendapatan ekonomi melalui diversifikasi hasil panen, serta potensi hilirisasi produk pertanian yang mendukung kemandirian energi nasional," ujar Agung, Selasa (07/07/2026).
Bioetanol Dinilai Membuka Peluang Baru bagi Petani
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan, meningkatnya kebutuhan bahan baku nabati seperti tetes tebu, jagung, dan singkong seiring program pencampuran bioetanol akan memberikan kepastian pasar bagi hasil pertanian.
Menurutnya, petani tidak lagi hanya bergantung pada pasar pangan, tetapi juga memperoleh peluang memasok bahan baku sektor energi.
"Petani tidak hanya menjual hasil panen untuk kebutuhan pangan, tetapi juga untuk sektor energi. Ini membantu menjaga stabilitas harga dan melindungi petani dari anjloknya harga saat musim panen raya," jelasnya.
Agung menambahkan, pemanfaatan bagian tanaman yang selama ini kurang bernilai ekonomis, seperti ampas tebu dan tetes (molase), maupun jenis singkong tertentu yang bukan konsumsi utama masyarakat, dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi di tingkat petani.
Selain itu, pembangunan pabrik bioetanol di berbagai sentra pertanian dinilai mampu mendorong desentralisasi industri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di wilayah perdesaan.
"Pembangunan pabrik pengolahan bioetanol di berbagai daerah sentra pertanian memicu desentralisasi industri. Ini menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat perdesaan di sektor perkebunan maupun pengolahan," katanya.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor BBM dan mendorong penguatan energi domestik untuk mendukung ketahanan energi nasional
Program E5 Menjadi Tahap Awal Menuju E20
Pemerintah juga bersiap memasuki tahap awal penggunaan bahan bakar nabati di sektor transportasi melalui program E5. Mulai semester II Tahun 2026, seluruh badan usaha penyedia BBM diwajibkan mencampurkan etanol sebesar lima persen ke dalam bensin.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.
Penerapan E5 akan menjadi fondasi menuju implementasi mandatori E20 yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah segera menormalkan pasokan BBM di Madura sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan pelayanan kepada masyarakat
Hilirisasi Pertanian Diharapkan Perkuat Ketahanan Energi
Agung menilai kebijakan pengembangan bioetanol tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor energi, tetapi juga mendorong hilirisasi komoditas pertanian sehingga nilai tambah dapat dinikmati langsung oleh petani.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut akan memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sentra produksi pertanian.










