Anggaran Pendidikan Terbesar, Komisi E DPRD Jatim Desak Perluasan Pendidikan Inklusif
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti masih adanya 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun yang belum atau putus sekolah meski sektor pendidikan memperoleh alokasi anggaran terbesar dalam APBD 2025. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pendidikan inklusif, meningkatkan jumlah Guru Pendidikan Khusus, serta membangun sistem pendataan yang terintegrasi.
Komisi E DPRD Jatim Pertanyakan Nasib 11 Ribu Anak Disabilitas yang Putus Sekolah
SURABAYA — Masih banyaknya anak penyandang disabilitas di Jawa Timur yang belum memperoleh hak atas pendidikan menjadi sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025, tercatat sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun belum pernah bersekolah atau telah putus sekolah.
Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur serta dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M.H. Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Hidayat, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Jumat (10/07/2026).
Dalam laporannya, Komisi E menyatakan persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Jawa Timur meskipun sektor pendidikan memperoleh alokasi anggaran terbesar di antara mitra kerja Komisi E.
"Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian yang maksimal," ujar Puguh.
Ribuan Anak Disabilitas Belum Mendapat Hak Pendidikan
Komisi E mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 1.864.301 jiwa berdasarkan DTSEN Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun tercatat belum pernah bersekolah, tidak bersekolah, atau telah putus sekolah.
Selain itu, Komisi E juga menyoroti minimnya jumlah Guru Pendidikan Khusus (GPK). Saat ini rasio GPK terhadap peserta didik penyandang disabilitas sekitar 1:27, jauh dari rasio ideal 1:5.
"Sehingga akses, layanan pendidikan inklusif, dan pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas belum optimal," ujar Puguh.
Karena itu, Komisi E merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk sekolah gratis, disiapkan secara matang dengan dukungan anggaran yang memadai dan tata kelola yang baik
Perluasan Pendidikan Inklusif dan Penambahan Guru Pendidikan Khusus
Komisi E juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat perluasan pendidikan inklusif serta layanan Unit Layanan Disabilitas (ULD), diikuti penambahan jumlah dan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah menyediakan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran yang lebih aksesibel, serta menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.
Komisi E juga mendorong pembangunan sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terpilah, terpadu, dan mutakhir melalui integrasi DTSEN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta basis data lintas perangkat daerah.
"Dengan demikian, intervensi pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, alat bantu, pendampingan psikososial, hingga penyiapan transisi ke dunia kerja dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya juga mendorong pemerataan akses pendidikan dengan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengkaji pendirian SMA Negeri di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar
Pengawasan Pendidikan Harus Menjangkau Seluruh Peserta Didik
Komisi E menilai besarnya alokasi anggaran pendidikan harus diikuti peningkatan kualitas layanan yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur mampu mempercepat pemerataan layanan pendidikan inklusif sehingga tidak ada lagi anak penyandang disabilitas yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.










